Menu

Mode Gelap
 

Headline · 20 Okt 2024 13:26 WIB

Razia Miras, Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Amankan 48 Botol Berbagai Merk


					Razia Miras, Polsek Ajibarang Polresta Banyumas Amankan 48 Botol Berbagai Merk Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Polsek Ajibarang Polresta Banyumas melaksanakan razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman keras atau minuman beralkohol di wilayah hukum mereka.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H., didampingi oleh Kanit Samapta Ipda Rasono, Kanit Reskrim Aiptu Wisnu Eko P, S.Psi., S.H., dan Bhabinkamtibmas Aiptu Isdianto.

Saat memimpin patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kapolsek Ajibarang dan timnya melintas di Jalan Raya Ajibarang-Tegal, tepatnya di Desa Pandansari.

Di sana, mereka mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-1040-PVC. Tim kemudian menghentikan mobil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan bahwa mobil tersebut membawa sejumlah minuman keras. Petugas berhasil mengamankan beberapa jenis minuman keras, yaitu 1 dus berisi 12 botol Anggur Merah 14%, 2 dus berisi 24 botol Anggur Kawa Kawa 9%, dan 1 dus berisi 12 botol Bir Singaraja 4,8%,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H.

Petugas kemudian menginterogasi dua orang yang berada di dalam mobil tersebut, berinisial HT (38) dan MKA (36), yang keduanya merupakan warga Brebes.

Berdasarkan pengakuan mereka, minuman keras tersebut dibeli di wilayah Rawalo dan rencananya akan dijual kembali di daerah Bumiayu.

Kedua pelaku berniat memasarkan minuman tersebut secara ilegal di kawasan tersebut.

Razia ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ajibarang untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Banyumas, khususnya di Ajibarang.

“Kami akan terus melakukan kegiatan semacam ini untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” tutup Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto.

Selain upaya penindakan, Polsek Ajibarang juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya konsumsi minuman keras, terutama di kalangan remaja.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras di wilayah mereka. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Sambut Lebaran, UPZ Lazisma MAJT Salurkan 507 Paket Zakat dan Sembako untuk Warga Duafa

16 Maret 2026 - 04:02 WIB

Polres Tegal Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Tanah Bergerak Desa Padasari

16 Maret 2026 - 03:33 WIB

Polisi Bantu Pemudik Pegawai Kementerian ESDM yang Alami Kendala Kendaraan di Rest Area 275 A Tegal

16 Maret 2026 - 03:26 WIB

Hampers Lebaran Kapolri Diserahkan kepada Ulama di Wilayah Kabupaten Tegal

16 Maret 2026 - 03:21 WIB

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

15 Maret 2026 - 20:19 WIB

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Daerah