SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang anak berusia 13 tahun berinisial DP tenggelam di sungai yang bersumber dari Curug 7 Bidadari, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, saat bermain bersama dua orang temannya.
Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu pagi, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Desa Ngadikerso, Kecamatan Sumowono.

Kapolres Semarang, AKBP Ike Yulianto W, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui di acara pawai HUT Kemerdekaan ke-79 Kabupaten Semarang di Pusat Kuliner Ambarawa, membenarkan insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga.
“Benar telah terjadi kejadian tenggelamnya seorang anak berusia 13 tahun, warga Kecamatan Sumowono, di sungai Curug 7 Bidadari, Desa Keseneng, Kecamatan Sumowono. Korban diduga terbawa arus karena lokasi tenggelamnya berada di palung sungai,” ujar Kapolres.
Kapolsek Sumowono, AKP Fatchurrohman, S.H., menjelaskan bahwa korban datang ke lokasi bersama dua temannya sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka sempat bermain air di jembatan dekat kawasan wisata Curug 7 Bidadari sebelum akhirnya berpindah ke sungai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sesampainya di sungai dekat air terjun, menurut keterangan dua rekannya, MR (10 tahun) dan SZ (12 tahun), korban terpeleset dan jatuh ke dalam palung sungai dengan kedalaman sekitar 6 meter.
Rekan-rekannya berusaha meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar lokasi.
Suparmin (60 tahun), pengelola wisata Curug, sempat mencoba menolong korban dengan terjun ke sungai.
Namun, derasnya arus membuat upaya penyelamatan tersebut tidak berhasil. Pihak pengelola wisata segera menghubungi Polsek Sumowono dan BPBD Kabupaten Semarang untuk melakukan pencarian.
Tim gabungan yang terdiri dari personel BPBD, Polsek, Koramil Sumowono, dan warga setempat berhasil menemukan korban sekitar pukul 10.30 WIB, tidak jauh dari lokasi tenggelamnya.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dasar sungai.
Setelah dievakuasi, jenazah korban dibawa ke Puskesmas Sumowono untuk pemeriksaan.
Hasil awal menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Atas permintaan keluarga dengan menyertakan surat pernyataan, jenazah korban diserahkan untuk dimakamkan. (di)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.