SEMARANG | Kabarjateng.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota Polri yang terbukti terlibat atau menjadi pelindung praktik perjudian dan peredaran narkotika.
Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Roy Hardi Siahaan saat memimpin apel pagi perdana di Mapolda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia meminta seluruh personel menjaga integritas serta menerapkan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan bertanggung jawab.
Kapolda secara khusus mengingatkan jajaran reserse agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara perjudian maupun narkotika.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana transaksi ataupun mencari keuntungan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegas Roy.
Ia juga melarang personel menggunakan proses hukum untuk menekan masyarakat, menakut-nakuti pihak yang berperkara, atau meminta imbalan.
Setiap perkara harus ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemberantasan kejahatan harus dibarengi dengan pembenahan internal kepolisian.
Integritas personel menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain perjudian dan narkotika, Kapolda meminta jajarannya meningkatkan penindakan terhadap kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah tindak pidana yang menjadi perhatian meliputi kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, pembegalan, hingga tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Dalam arahannya, Roy menyampaikan tiga instruksi utama yang harus menjadi pedoman personel dalam menjalankan tugas.
Pertama, bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kedua, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons setiap laporan dan pengaduan masyarakat dengan cepat.
Ia menekankan bahwa konsep Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan dalam tindakan konkret, bukan sekadar slogan.
“Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kecepatan pelayanan, Kapolda juga meminta optimalisasi layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110.
Personel di lapangan diinstruksikan segera mendatangi lokasi ketika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, tanpa hanya menunggu laporan disampaikan langsung ke kantor polisi.
Melalui arahan tersebut, Kapolda ingin memastikan jajaran Polda Jateng mampu menjalankan penegakan hukum secara tegas, memberikan pelayanan yang humanis, serta merespons kebutuhan masyarakat secara cepat.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga institusi kepolisian dari praktik penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk memperkuat integritas dan meningkatkan kepercayaan publik.
Ia menegaskan, setiap anggota wajib menjalankan tugas berdasarkan aturan dan tidak diperbolehkan melindungi aktivitas ilegal demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yuliyanto.
Kabid Humas juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan situasi Jawa Tengah yang aman dan kondusif.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata, penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, serta respons cepat terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (day)






