Menu ✖

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Ida Nurul Farida Desak Evaluasi Menyeluruh Sekolah Usai Kasus Perundungan Maut di Pemalang

badge-check


					Anggota Komisi E DPRD Jateng, Ida Nurul Farida Perbesar

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Ida Nurul Farida

SEMARANG | Kabarjateng.id – Meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah menjadi perhatian serius Komisi E DPRD Jateng.

Tragedi perundungan yang merenggut nyawa pelajar di Kabupaten Pemalang memperkuat desakan agar sistem pengawasan dan perlindungan anak di sekolah dievaluasi secara menyeluruh.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Ida Nurul Farida, menilai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak harus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

Evaluasi tidak cukup dilakukan setelah kejadian, tetapi juga harus menyentuh sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, hingga tanggung jawab satuan pendidikan.

Berdasarkan data Dinas Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jateng, jumlah korban kekerasan anak tercatat 1.224 pada 2022.

Angka tersebut meningkat menjadi 1.327 pada 2023, kemudian 1.349 pada 2024, dan mencapai 1.778 pada 2025.

Sementara itu, data sementara tahun 2026 mencatat 82 korban kekerasan anak telah mendapatkan penanganan.

Data tersebut menjadi perhatian untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan yang memadai.

Sorotan terhadap perlindungan anak semakin menguat setelah dua kasus perundungan serius di Pemalang berujung pada kematian korban dalam rentang waktu berdekatan.

Pada awal Agustus 2026, seorang siswa kelas VII berinisial AAF (13) di salah satu SMP di Kecamatan Randudongkal meninggal dunia setelah mengalami dugaan kekerasan fisik oleh teman sebayanya.

Penelusuran bukti digital dari ponsel korban disebut menunjukkan adanya tantangan berkelahi dan ancaman pengeroyokan yang kerap diterimanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pemalang telah menetapkan seorang siswa kelas VIII sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasus serupa kembali terjadi pada akhir September 2026. Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026) setelah menjalani perawatan intensif selama sembilan hari di RSUD dr. M. Ashari Pemalang.

Korban diduga mengalami kekerasan oleh tiga kakak kelasnya.

Sebelum meninggal, korban dilaporkan mengalami sejumlah gejala serius, mulai dari lebam pada bagian perut, muntah-muntah, hingga buang air besar berdarah.

Polisi bersama Tim Forensik Biddokkes Polda Jateng telah melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban melalui pendekatan scientific crime investigation.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ida menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa Komisi E DPRD Jateng akan terus mengawal penanganan kasus sekaligus mendorong penguatan sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas terjadinya kembali kasus kekerasan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Komisi E terus berkoordinasi secara intensif dengan DP3AKB serta Dinas Pendidikan untuk memantau penanganan kasus dan memperketat antisipasi di lingkungan sekolah agar insiden serupa tidak terulang,” ujar Ida.

Menurutnya, peningkatan angka kekerasan terhadap anak harus menjadi bahan evaluasi bersama.

Pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat perlu membangun sistem perlindungan yang mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.

Ida juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman bagi siswa.

Anak-anak yang mengalami perundungan sering kali takut melapor karena khawatir mendapat ancaman atau mengalami kekerasan kembali.

Karena itu, Komisi E mendorong sekolah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses dan menjaga kerahasiaan pelapor.

Sistem berbasis digital dapat menjadi salah satu pilihan, termasuk mekanisme pelaporan anonim yang terhubung dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing satuan pendidikan.

Selain penguatan kanal pengaduan, layanan Bimbingan Konseling (BK) perlu dioptimalkan.

Guru BK diharapkan menjadi pihak yang dapat dipercaya siswa untuk menyampaikan persoalan tanpa rasa takut atau khawatir mendapatkan tekanan.

Pendampingan berkelanjutan bagi korban maupun saksi juga dinilai penting.

Penanganan harus mencakup pemulihan kondisi fisik dan psikologis agar dampak kekerasan tidak berlanjut dalam jangka panjang.

Dari sisi regulasi, Jawa Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Namun, Ida menilai pelaksanaan aturan tersebut masih perlu ditinjau agar perlindungan yang diberikan benar-benar berjalan efektif di lapangan.

Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan perda tersebut, termasuk kemungkinan penguatan aturan teknis melalui Peraturan Gubernur.

Langkah itu diharapkan dapat memperjelas mekanisme pencegahan, penanganan laporan, serta pembagian tanggung jawab antarinstansi.

Ida turut menekankan pentingnya akuntabilitas kepala sekolah dan guru dalam menjaga keselamatan peserta didik.

Menurutnya, tanggung jawab tenaga pendidik tidak berhenti pada proses belajar mengajar, tetapi juga mencakup penciptaan lingkungan sekolah yang aman.

“Kepala sekolah dan guru bukan sekadar bertugas mengajar, tetapi juga punya tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak didik. Kami meminta Dinas Pendidikan untuk memeriksa secara menyeluruh kronologi peristiwa ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian dari pihak sekolah, sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab perlu diterapkan, dengan tetap mengedepankan aspek edukasi serta menjaga harkat, martabat, dan psikologis pendidik,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Komisi E mendorong penguatan manajemen sekolah dan optimalisasi peran TPPK.

Pengawasan juga perlu ditingkatkan pada waktu dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya perundungan, seperti saat istirahat maupun menjelang kepulangan siswa.

Pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik strategis dapat dipertimbangkan sebagai langkah pendukung, disertai pengawasan langsung oleh tenaga pendidik.

Sekolah juga perlu membangun koordinasi aktif dengan orang tua, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum.

Ida berharap evaluasi tersebut tidak berhenti pada respons terhadap kasus yang telah terjadi.

Perbaikan sistem perlindungan anak harus diwujudkan melalui langkah konkret, sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolda Jateng Tegaskan Sanksi PTDH bagi Anggota yang Bekingi Judi dan Narkoba

12 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Karya Bakti TNI AD di Banyumas, Infrastruktur dan Bantuan Sosial Terus Digenjot

12 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polres Tegal Torehkan Prestasi di Tour de Surakarta 2026

12 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polri Mutasi 199 Perwira, Sejumlah Jabatan Strategis hingga Kapolda Berganti

12 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Tawuran Maut di Banyumanik, Polda Jateng Telusuri Kepemilikan Senjata Tajam Kedua Kelompok

12 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Kodim Kebumen Mulai Pra Karya Bakti TNI AD 2026, Sasar Jalan hingga Rumah Tidak Layak Huni

12 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Trending di Berita TNI