SEMARANG | kabarjateng.id – DPRD Kota Semarang meminta kejelasan rencana pemanfaatan Gedung Pandanaran setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai mengosongkan bangunan yang telah berusia 34 tahun tersebut. Selain memastikan keselamatan pegawai, dewan menyoroti status dan masa depan aset milik pemerintah daerah itu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, mengatakan rencana pengosongan Gedung Pandanaran telah dibahas bersama Pemkot dalam rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), termasuk rencana relokasi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang selama ini berkantor di gedung tersebut.
Menurut dia, pengosongan diperlukan apabila kondisi bangunan berisiko terhadap keselamatan penghuninya. Namun, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai langkah selanjutnya terhadap aset tersebut.
“Apalagi ada rumor yang akan dibangun ulang dan dijadikan hotel atau mal. Ini perlu ditegaskan, kami juga belum mendapat kejelasan ke depan mau seperti apa,” kata Ali.
Dia menilai perlu ada kajian untuk menentukan pilihan pemanfaatan Gedung Pandanaran, baik melalui renovasi maupun pembongkaran. Keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan kebutuhan pemanfaatan aset agar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.
“Jadi perlu ada kajian, idealnya dibuat apa,” ujarnya.
Ali juga menekankan pentingnya pemeriksaan teknis untuk memastikan kondisi bangunan. Meski telah berusia puluhan tahun, kelayakan gedung tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan umur, tetapi perlu dilihat dari kondisi konstruksi, keamanan, serta kebutuhan perawatan.
Terpisah, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan pengosongan Gedung Pandanaran dilakukan demi keselamatan pegawai. Dia membantah pengosongan tersebut berkaitan dengan rencana alih fungsi gedung menjadi hotel.
“Usianya sudah tua, tidak layak dan berbahaya bagi penghuninya. Mulai dikosongkan karena pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” kata Agustina.
Gedung yang berada di kawasan Tugu Muda itu dibangun pada 1992 dan awalnya digunakan sebagai kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Setelah operasional bank dibekukan pada 1998, gedung tersebut sempat kosong sebelum diakuisisi Pemkot Semarang pada 2003 dengan nilai Rp 34,1 miliar.
Sejumlah OPD kini mulai menyiapkan perpindahan kantor. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), misalnya, direncanakan pindah ke Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), sedangkan Dinas Perikanan akan menempati Balai Benih Mijen.
Pakar Minta Uji Konstruksi
Pakar Perencanaan Kota Berkelanjutan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Rina Kurniati, menilai pemeriksaan menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan keamanan Gedung Pandanaran. Pemeriksaan tersebut mencakup kekuatan struktur bangunan dan beton, termasuk kemampuan gedung menanggung beban serta aktivitas di dalamnya.
“Bisa jadi konstruksinya kurang kuat menghadapi perkembangan lingkungan dengan kegiatan yang intensitasnya tinggi. Termasuk penggunaan ruang-ruang dalam gedung mungkin over capacity,” jelasnya.
Menurut Rina, uji kekuatan beton dan kajian struktur dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah gedung masih layak digunakan, perlu diperbaiki, atau membutuhkan penanganan lain.
Dia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis dan administratif, antara lain terkait keselamatan struktur, pencegahan kebakaran, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna.
“Apakah memang bangunan tersebut sudah tidak sesuai standar laik fungsi, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” tegasnya.
Selain aspek keselamatan, Rina meminta penataan Gedung Pandanaran tetap memperhatikan karakter kawasan Tugu Muda sebagai kawasan bersejarah Semarang. Keberadaan bangunan heritage di sekitarnya perlu diimbangi dengan ruang terbuka agar pembangunan tidak semakin padat.
Dengan demikian, hasil kajian teknis dan kejelasan rencana pemanfaatan aset menjadi hal penting sebelum Pemkot menentukan langkah lanjutan terhadap Gedung Pandanaran.






