Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Siswa SD Meninggal Diduga Korban Perundungan

badge-check


					Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Siswa SD Meninggal Diduga Korban Perundungan Perbesar

PEMALANG | Kabarjateng.id — Polres Pemalang masih mendalami dugaan perundungan terhadap seorang siswa sekolah dasar berusia 7 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami sakit beberapa hari.

Kasus tersebut mencuat setelah polisi menerima laporan warga pada Rabu (30/9/2026) mengenai seorang anak yang meninggal dunia dan diduga menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, polisi langsung mendatangi rumah duka setelah menerima laporan.

Petugas meminta keterangan dari orang tua korban serta sejumlah anggota keluarga.

Dari keterangan keluarga, korban sebelumnya mengeluhkan sakit ketika berada di sekolah pada 16 September 2026.

Korban kemudian meminta pulang dan dijemput oleh orang tuanya.

Korban sempat menjalani perawatan di sebuah klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Perawatan di rumah sakit berlangsung sejak 17 hingga 24 September 2026.

Setelah diperbolehkan pulang, korban kembali menjalani perawatan di rumah selama sekitar enam hari dan tidak masuk sekolah karena kondisi kesehatannya.

Kondisi korban kemudian memburuk pada 30 September 2026. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak sadarkan diri di rumah sehingga orang tuanya membawanya ke rumah sakit.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, dokter menyatakan anak korban telah meninggal dunia,” ujar AKP Faizal dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin (5/10/2026).

Untuk memastikan penyebab kematian, polisi berkoordinasi dengan Biddokkes dan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Autopsi dilakukan pada Kamis (1/10/2026) di RSUD Ashari Pemalang atas persetujuan keluarga.

Setelah proses autopsi selesai, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi Telusuri Dugaan Perundungan
Selain menelusuri kondisi kesehatan korban, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan perundungan yang disebut terjadi di lingkungan sekolah.

Polisi memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan keluarga maupun sekolah. Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah dinas dan instansi terkait untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Dalam proses penyelidikan, korban disebut pernah diperlihatkan foto siswa kelas 5 dan 6.

Saat melihat foto tersebut, korban menunjuk dua siswa kelas 5 yang dikenalnya dan diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya.

Selain itu, korban sempat menyebut adanya seorang siswa kelas 6 yang diduga terlibat.

Namun, ketika diperlihatkan foto siswa tersebut dengan gambar yang lebih jelas, korban menyatakan tidak mengenalinya.

Dugaan keterlibatan dua siswa kelas 5 kemudian turut didalami berdasarkan keterangan sejumlah anak yang mengaku melihat dugaan perundungan di lingkungan sekolah.

“Untuk kedua anak yang diduga terlibat serta satu anak kelas 6 yang sempat disebut, masih kami lakukan pendalaman,” kata AKP Faizal.

Polisi Bantah Isu Anak Dibawa ke Luar Kota

Polres Pemalang juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di media sosial terkait identitas dan keberadaan anak-anak yang sedang didalami dalam kasus tersebut.

Polisi memastikan tidak ada anak dari anggota Polri di antara dua siswa kelas 5 dan satu siswa kelas 6 yang disebut dalam proses penyelidikan.

Polisi juga membantah kabar yang menyebut ada anak yang dibawa orang tuanya ke luar kota setelah kasus tersebut mencuat.

Berdasarkan data kartu keluarga yang diperoleh dari pihak sekolah, orang tua ketiga anak tersebut masing-masing bekerja sebagai tenaga medis dan wiraswasta.

Sementara dari data absensi, dua siswa yang diduga terlibat memang sempat tidak masuk sekolah karena sakit.

Ketidakhadiran tersebut disebut dilengkapi surat keterangan dokter.

Polisi memastikan ketiga anak tersebut masih berada di wilayah Pemalang hingga saat ini.

Penanganan Libatkan Bapas dan Dinas Terkait

Penanganan perkara ini juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial Kabupaten Pemalang.

Perwakilan Bapas, Sri Yuni Hidayat, mengatakan seluruh pihak berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Penanganan terhadap anak yang diduga terlibat akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Polres Pemalang menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta dan rangkaian kejadian secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dispendukcapil Kabupaten Semarang Bersihkan 8.000 Data Warga Meninggal, Cegah Salah Sasaran Bansos

6 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Pulang dari Asian Games Bawa Empat Medali, Atlet Takraw Jateng Bidik Tiga Emas di PON 2028

6 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Semarang Larut dalam Euforia Nobar

6 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Guru PAUD Jateng Mulai Kuasai Robotik dan Coding, Nawal Yasin Soroti Tiga Kemampuan Penting

6 Oktober 2026 - 08:55 WIB

HP Rp19,4 Juta Raib Saat Foto di Photobox Solo, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

6 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Kapolres Boyolali Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Bawa Tumpeng ke Makodim

6 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Trending di Daerah