SEMARANG | Kabarjateng.id – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kepastian pelayanan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUP Dr. Kariadi Semarang.
Perhatian utama diarahkan pada waktu tunggu, proses verifikasi resep, serta keterbukaan informasi mengenai obat yang ditanggung JKN.
Hal itu disampaikan saat Anggota Ombudsman RI Partono bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Siti Farida melakukan peninjauan langsung ke RSUP Dr. Kariadi, Kamis (1/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman melihat sejumlah titik pelayanan rumah sakit, mulai dari Instalasi Gawat Darurat (IGD), pendaftaran, holding parkir, ruang rawat inap, poliklinik, hingga instalasi farmasi.
Dari hasil pemantauan, pelayanan obat menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian.
Ombudsman menemukan adanya proses verifikasi resep yang membutuhkan waktu, terutama untuk obat tertentu yang memiliki ketentuan dan pembatasan dalam skema pembiayaan JKN.
Partono mengatakan, verifikasi resep memang diperlukan untuk memastikan pemberian obat sesuai ketentuan pembiayaan.
Namun, mekanisme tersebut diharapkan tidak membuat pasien menunggu terlalu lama atau mengalami ketidakjelasan mengenai obat yang akan diterimanya.
“Ombudsman menilai proses verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan obat dengan ketentuan pembiayaan JKN. Namun, proses tersebut perlu dikelola agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pasien, khususnya terkait waktu pelayanan dan kepastian obat yang dapat diperoleh melalui pembiayaan JKN,” kata Partono.
Selain persoalan waktu tunggu, Ombudsman meminta rumah sakit memastikan informasi mengenai obat yang masuk dalam pembiayaan JKN dapat diketahui pasien sejak awal.
Siti Farida menilai keterbukaan informasi penting, terutama bagi pasien yang mendapatkan resep obat dengan persyaratan atau restriksi tertentu.
Menurutnya, pasien perlu mengetahui dengan jelas apakah obat yang diresepkan dapat ditanggung JKN, proses yang harus dilalui, serta kemungkinan adanya biaya yang harus dibayarkan secara mandiri.
“Informasi yang jelas sejak awal akan membantu pasien memahami ketentuan pembiayaan dan menghindari ketidakpastian ketika obat tidak dapat diberikan melalui skema JKN,” ujar Siti Farida.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi, dr. Agus Akhmadi, M.Kes., mengungkapkan masih terdapat persoalan dalam proses administrasi klaim pelayanan JKN.
Ia menyebut sekitar 15 persen klaim masih berstatus pending. Bahkan, terdapat klaim yang telah kedaluwarsa karena belum mendapatkan pembayaran dari BPJS Kesehatan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang dibenahi rumah sakit, termasuk untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada pasien peserta JKN.
RSUP Dr. Kariadi juga tengah mendorong digitalisasi untuk mengurangi proses administrasi secara manual.
Salah satunya dengan mengupayakan penghapusan verifikasi resep secara manual serta mengoptimalkan layanan pengiriman obat ke rumah pasien.
“Untuk memperbaiki proses pelayanan, RSUP Dr. Kariadi sedang mengupayakan penghapusan proses verifikasi resep secara manual dan melakukan optimalisasi layanan pengiriman obat sampai ke rumah pasien. Rumah sakit juga telah mengembangkan sistem digital untuk mendukung proses klaim dan mengurangi tahapan administrasi secara manual,” kata Agus.
Ombudsman mengapresiasi langkah RSUP Dr. Kariadi dalam melakukan pembenahan sistem pelayanan.
Namun, penerapan teknologi tersebut dinilai perlu diikuti dengan hasil yang benar-benar dirasakan pasien.
Partono menegaskan, digitalisasi bukan sekadar perubahan sistem administrasi, tetapi harus mampu mempercepat layanan, memberikan kepastian waktu, sekaligus mempermudah pasien memperoleh informasi dan obat.
“Ombudsman mengapresiasi langkah RSUP Dr. Kariadi untuk mengurangi proses manual dan mengembangkan sistem digital. Yang perlu dipastikan, perbaikan sistem tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan pasien, terutama dalam bentuk kepastian waktu, kemudahan proses, dan transparansi informasi,” ujarnya.
Ombudsman berharap pembenahan pelayanan di RSUP Dr. Kariadi terus dilakukan, khususnya pada layanan obat peserta JKN.
Pelayanan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian, keterbukaan informasi, dan kemudahan bagi pasien. (dkp)






