SEMARANG | Kabarjateng.id – Perjalanan dua pria dari Pontianak menuju Semarang berakhir di tangan polisi. Keduanya diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah setelah diduga membawa sabu saat tiba di Pelabuhan Tanjung Emas.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial YM (52) dan ASH (47). Mereka ditangkap petugas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap barang bawaan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 10,63 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita dua unit telepon seluler dan sebuah tas gendong yang dibawa kedua pria tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari Pontianak ke Semarang melalui jalur laut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan koordinasi di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas.
Polisi selanjutnya memantau kedatangan kedua pria yang dicurigai membawa narkotika.
“Setelah tiba di pelabuhan, keduanya langsung diamankan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan,” kata Yos Guntur, Jumat (2/10/2026).
Hasil pemeriksaan menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 10,63 gram. Polisi juga mengamankan dua telepon seluler dan satu tas gendong.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengungkap asal barang tersebut serta mengetahui tujuan pengirimannya di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan awal, YM dan ASH mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang berada di Kalimantan. Identitas perempuan tersebut masih ditelusuri.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, perempuan itu disebut menggunakan nama “Janda Kramat”.
Yos Guntur menuturkan, sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp6,48 juta untuk sekitar 10 gram.
Barang itu kemudian dibawa ke Jawa Tengah dengan tujuan untuk diedarkan kembali.
“Menurut keterangan tersangka, barang tersebut rencananya dijual kembali sekitar Rp1 juta per gram melalui seseorang yang disebut berinisial Yosi,” ujarnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan kedua tersangka. Penyidik juga menelusuri asal narkotika, mekanisme pengiriman, serta pihak yang diduga menjadi penerima atau jaringan penjualan sabu tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika agar segera memberikan informasi kepada kepolisian. Petugas akan melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” katanya.
Saat ini, YM dan ASH berikut barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu dari Kalimantan menuju Jawa Tengah. (dkp)






