KUDUS | Kabarjateng.id – Warga Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, dikejutkan oleh peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (24/9/2026) malam.
Seorang pria berinisial FA (34) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya, TG (70).
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi masih mendalami secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, TG sempat terlihat warga datang ke sekitar lokasi sambil membawa pisau.
Tidak lama kemudian, FA datang dan mengaku kepada warga bahwa dirinya telah ditusuk oleh ayah kandungnya.
Warga yang mengetahui kondisi korban kemudian meminta bantuan dan menghubungi Kepala Desa Jati Kulon.
Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Mardi Rahayu Kudus untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, upaya tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa FA.
Dari pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami luka tusuk pada bagian bawah dada sebelah kiri.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Jati bersama Tim Inafis Polres Kudus mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
TG juga telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurutnya, perkara saat ini masih ditangani Unit Reskrim Polsek Jati.
“Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berinisial TG telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Subkhan, Jumat (25/9/2026).
Penyidik masih menggali keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui kronologi secara lengkap. Polisi juga belum menyimpulkan motif di balik peristiwa tersebut.
Selain itu, jenazah FA masih menjalani proses autopsi. Pemeriksaan medis tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian sekaligus memastikan karakteristik luka yang dialami korban.
“Untuk penyebab pasti kematian korban, saat ini masih dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan,” jelas Subkhan.
Polisi juga mendalami perkara tersebut dalam konteks dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penanganan kasus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk hubungan antara korban dan terduga pelaku serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga Jumat (25/9/2026), penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
Polisi meminta masyarakat tidak membuat spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Kami mengimbau masyarakat tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tegas AKP Subkhan.
TG kini masih menjalani pemeriksaan penyidik, sementara proses autopsi terhadap jenazah FA dilakukan untuk mendukung pengungkapan kasus tersebut. (ahs)






