Menu

Mode Gelap
 

Kabar Tegal

Polres Tegal Respons Aduan 110, Dugaan Sabung Ayam di Talang Dibubarkan

badge-check


					Polres Tegal Respons Aduan 110, Dugaan Sabung Ayam di Talang Dibubarkan Perbesar

TEGAL | Kabarjateng.id – Laporan warga melalui layanan kepolisian 110 kembali ditindaklanjuti Polres Tegal.

Kali ini, petugas mendatangi lokasi yang dilaporkan menjadi tempat dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Aduan tersebut diterima Operator 110 Polres Tegal pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.20 WIB.

Informasi dari masyarakat itu kemudian diteruskan kepada Pamapta dan personel piket fungsi untuk segera dilakukan pengecekan.

Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 10.53 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati adanya aktivitas sabung ayam seperti yang dilaporkan warga.

Dalam penindakan tersebut, seorang pria berinisial DHP, warga Kabupaten Tegal, diamankan petugas.

Polisi juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas sabung ayam tersebut.

Barang yang diamankan antara lain satu arena sabung ayam, empat ekor ayam, serta enam sepeda motor yang ditemukan berada di sekitar lokasi.

Penanganan di lapangan melibatkan sejumlah personel, di antaranya Pamapta Polres Tegal, Paga Ops, Polsek Talang, piket Satlantas, dan piket Satreskrim Polres Tegal.

PAMAPTA Polres Tegal IPDA Septiar Setiawan, S.H., menyampaikan bahwa laporan masyarakat melalui layanan 110 menjadi salah satu informasi penting bagi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 kami tindak lanjuti dengan pengecekan di lapangan. Kehadiran personel di lokasi merupakan bentuk respons Polri untuk memastikan setiap informasi gangguan kamtibmas dapat segera ditangani sesuai prosedur,” ujar IPDA Septiar Setiawan.

Setelah diamankan di lokasi, DHP bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada piket Satreskrim Polres Tegal.

Selanjutnya, proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tegal mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan yang diduga mengganggu keamanan dan ketertiban.

Aduan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas. (Muhrodi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Produk Ketahanan Pangan Lapas Purwodadi Diburu Pengunjung CFD, Warga Binaan Dilatih Mandiri

20 September 2026 - 16:00 WIB

Fun Run dan Bakti Kesehatan Warnai HUT ke-81 TNI dan HUT Kodam IV ke-76 di Salatiga

20 September 2026 - 14:28 WIB

Ketika Bencana Belum Usai, Banjarnegara Bergerak untuk NTT dan Sesama

20 September 2026 - 14:08 WIB

Rumah Warga di Kemusu Boyolali Terbakar, Lima Kambing Ikut Terdampak

20 September 2026 - 09:02 WIB

Investasi Tiongkok di Jateng Tembus Rp4,55 Triliun, Lapangan Kerja Ikut Tumbuh

20 September 2026 - 08:37 WIB

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Boyolali Dukung Khitanan Massal 40 Anak

20 September 2026 - 08:29 WIB

Trending di Daerah