DEMAK | Kabarjateng.id – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Demak kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.
Dalam waktu sekitar satu setengah bulan, Satresnarkoba Polres Demak mengungkap delapan perkara dengan delapan tersangka.
Pengungkapan tersebut berlangsung sejak Agustus hingga pertengahan September 2026.
Dari sejumlah perkara itu, polisi menyita sabu serta puluhan ribu butir obat-obatan terlarang.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 74.000 butir pil dan puluhan gram sabu.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Jumat (18/9/2026).
“Dalam kurun waktu satu bulan setengah ini telah berhasil mengungkap delapan laporan dan delapan tersangka,” kata Yusup.
Salah satu pengungkapan bermula dari kecelakaan tunggal di Jalan Raya Demak-Kudus, Kecamatan Karanganyar, pada 4 Agustus 2026.
Petugas yang mendatangi lokasi mendapati pengemudi berinisial DB dalam kondisi kurang sadar.
Polisi kemudian membawa pria tersebut ke Polsek Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan.
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah dilakukan penggeledahan.
Dari saku celana DB, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 20,10 gram beserta alat hisap.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap mobil yang digunakan DB.
Polisi kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram dan sejumlah pipa kaca.
Dalam pemeriksaan perkara, sabu yang diamankan dari DB memiliki berat bersih 22,80668 gram.
Polisi juga menemukan dua pipa kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat bersih 0,26050 gram.
Yusup menyebut penyidik sejauh ini belum menemukan bukti yang menunjukkan DB berperan sebagai pengedar.
Berdasarkan keterangannya, sabu tersebut dibeli di kawasan Kampung Bahari, Jakarta, untuk digunakan sendiri.
“Menurut keterangan tersangka, sabu-sabu ini memang stok untuk dirinya sendiri. Dari penyidik belum menemukan indikasi bahwa dia sebagai pengedar,” ujar Yusup.
Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan peredaran obat terlarang jenis Yarindo di Kecamatan Sayung.
Polisi mengembangkan informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat tersebut hingga mengarah kepada seorang pria berinisial AS alias P.
AS diamankan polisi di sebuah rumah di Kecamatan Sayung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, polisi mendapati tersangka tengah menjual satu botol yang berisi 1.000 butir pil putih berlogo Y.
Penyidik kemudian menggeledah rumah dan kendaraan di sekitar lokasi.
Hasilnya, ditemukan tambahan pil yang disimpan dalam botol dan kardus.
Total pil berlogo Y yang disita dalam perkara tersebut mencapai 73.000 butir.
Polisi juga menemukan sabu seberat 0,06778 gram, bong, korek api, telepon seluler, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Menurut Yusup, pil tersebut diduga diedarkan ke sejumlah wilayah, antara lain Mranggen, Sayung, Karangawen, hingga Semarang.
Barang tersebut disebut diperoleh melalui pengiriman dari Jakarta.
Transaksi antara pihak terkait dilakukan menggunakan sistem cash on delivery atau COD.
“Informasi awal kami dapat dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo. Dari informasi itu kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan barang bukti dan mengamankan tersangka,” kata Yusup.
Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Demak, lima perkara dengan lima tersangka berhasil diungkap sepanjang Agustus.
Barang bukti yang diamankan pada periode tersebut terdiri dari 33,85 gram sabu dan 1.000 butir obat.
Sedangkan pada September, polisi mengungkap tiga perkara dengan tiga tersangka.
Barang bukti yang disita berupa 1,03 gram sabu dan 73.000 butir obat-obatan terlarang.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Polres Demak untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Polres Demak juga mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran barang-barang tersebut,” ujar Yusup. (lim)






