Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polda Jateng Bongkar Modus “Alamat Web”, 16 Paket Sabu Diamankan dari Dua Pengedar

badge-check


					Polda Jateng Bongkar Modus “Alamat Web”, 16 Paket Sabu Diamankan dari Dua Pengedar Perbesar

SRAGEN | Kabarjateng.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan pola distribusi “alamat web” di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial BWS (30), alias Bram, dan ABR (25), alias Kentus.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Sragen.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Petugas akhirnya menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari.

Sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan.

Barang bukti tersebut antara lain timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor.

“Dari hasil penggeledahan kamar kos, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Yos Guntur, Sabtu (5/9/2026).

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengungkap bahwa sebelumnya mereka telah menaruh sejumlah paket sabu di lokasi-lokasi tertentu berdasarkan instruksi yang diterima.

Pola tersebut dikenal dengan istilah “alamat web”.

Dalam modus ini, narkotika tidak diberikan secara langsung kepada pembeli.

Paket terlebih dahulu diletakkan di suatu tempat, sedangkan informasi mengenai lokasi pengambilan disampaikan melalui komunikasi digital.

Berbekal keterangan tersangka, petugas melakukan penelusuran ke sejumlah titik yang disebutkan.

Hasilnya, polisi kembali menemukan delapan paket sabu yang telah disebar di wilayah Sragen dan Karanganyar.

Delapan titik tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen.

Dengan tambahan barang bukti hasil pengembangan tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 16 paket dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K.

Mereka disebut mendapat tugas untuk memecah dan menempatkan paket narkotika sesuai lokasi yang telah ditentukan.

Sebagai imbalan atas pekerjaan tersebut, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp1 juta serta satu paket sabu.

Saat ini BWS dan ABR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Jateng.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, perkembangan teknologi turut memunculkan pola baru dalam distribusi narkotika.

Pelaku kini dapat menghindari pertemuan langsung dengan memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang.

Menurutnya, pola tersebut tetap menjadi bagian dari penyelidikan polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.

“Modusnya memang dibuat agar penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara langsung. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik pengambilannya disampaikan melalui komunikasi digital,” ujar Yuliyanto.

Ia menegaskan, polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan orang yang menyimpan atau membawa narkotika.

Penyidik akan menelusuri seluruh mata rantai untuk mengetahui sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, hingga calon penerimanya.

“Setiap pengungkapan akan kami kembangkan untuk melihat seluruh mata rantainya. Siapa pemasoknya, siapa yang mengatur, dan bagaimana narkotika tersebut diedarkan,” tegasnya.

Yuliyanto juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ahmad Luthfi Dorong TRC Jateng Percepat Respons, Mitigasi Bencana Harus Dimulai Sejak Dini

7 September 2026 - 08:07 WIB

Brimob Polda Jateng Salurkan Air Bersih ke Tujuh Daerah Terdampak Kekeringan

7 September 2026 - 07:58 WIB

Jelang MTQ Nasional, Kemenag Ajak Warga Semarang Gerakkan Bersih-Bersih Masjid

7 September 2026 - 07:44 WIB

Temui Keluarga Mozza, Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan Kasus Dikawal

6 September 2026 - 21:10 WIB

Sambut MTQ Nasional XXXI, Semarang Zoo Tebar Promo Tiket Rp15 Ribu, Datang Ber-4 Bayar 2

6 September 2026 - 20:29 WIB

Ketua Fraksi Partai Golkar Kendal Tersangka Kasus BMJ, Pelapor Minta Penangkapan dan Penahanan

6 September 2026 - 19:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal