KUDUS | Kabarjateng.id – Warga Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian uang kotak amal di Mushola Maslakhul-Huda, Dukuh Tumpuk, Sabtu (5/9/2026) malam.
Nilai uang yang diduga hilang dari kotak amal tersebut diperkirakan mencapai Rp940 ribu.
Peristiwa itu diketahui warga sekitar pukul 20.30 WIB setelah muncul informasi mengenai dua orang yang membawa beberapa tas dan berada di lingkungan mushola.
Warga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, seorang perempuan terlihat berada di dekat kotak amal dalam posisi jongkok.
Tak lama kemudian, perempuan tersebut berdiri sambil membawa sebuah kunci.
Benda itu kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya. Kondisi tersebut membuat warga semakin curiga dan memeriksa kotak amal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan uang yang sebelumnya tersimpan di dalam kotak amal telah raib.
Warga kemudian meminta kedua orang tersebut menunjukkan isi tas yang mereka bawa.
Dalam pemeriksaan itu, warga menemukan sejumlah uang tunai di dalam tas yang diduga berkaitan dengan uang kotak amal.
Keduanya kemudian diamankan dan warga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gebog.
Kapolsek Gebog AKP Siswanto, mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Polisi segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian serta meminta keterangan dari pihak yang terkait dan sejumlah saksi.
Dua orang yang diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari korban maupun saksi. Dua orang yang diduga terlibat kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Siswanto, Minggu (6/9/2026).
Kedua orang tersebut diketahui berinisial CR (41) dan AM (36).
Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
AKP Siswanto menambahkan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan kronologi serta keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
“Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kudus untuk penanganan lebih lanjut. Kami tetap berkoordinasi dan memberikan dukungan dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, kerugian yang dialami Mushola Maslakhul-Huda ditaksir sekitar Rp940 ribu.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. (ahs)






