Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kudus

Polisi Tindak Laporan Balap Liar di Kudus, 18 Sepeda Motor Diamankan

badge-check


					Polisi Tindak Laporan Balap Liar di Kudus, 18 Sepeda Motor Diamankan Perbesar

KUDUS | Kabarjateng.id – Polisi menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan aksi balap liar yang berlangsung di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus.

Penindakan dilakukan setelah informasi tersebut diterima melalui layanan Call Center 110.

Petugas Polres Kudus mendatangi lokasi pada Minggu (7/9/2026) dini hari.

Patroli dan penertiban dilakukan untuk mencegah aktivitas yang dinilai mengganggu ketenangan warga serta berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 18 sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kegiatan balap liar.

Kabagops Polres Kudus Kompol Eko Pujiono menyampaikan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari respons kepolisian terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu aparat dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi balap liar.

“Kami merespons setiap aduan masyarakat yang masuk, termasuk terkait balap liar. Kegiatan ini tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” kata Eko.

Ia menjelaskan, Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi mengenai kejadian yang membutuhkan perhatian kepolisian.

Eko juga mengingatkan kalangan remaja dan anak muda agar tidak menjadikan jalan raya sebagai tempat untuk melakukan aksi balap liar.

Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para anak muda, agar tidak melakukan balap liar. Jangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Polres Kudus selanjutnya akan meningkatkan patroli di sejumlah ruas jalan yang berpotensi menjadi lokasi balap liar.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.

Kepolisian juga mengajak warga berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu polisi melakukan penanganan secara cepat dan tepat. (ahs)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Breaking News: Enam Kios PKL di Mijen Terbakar, Suara Ledakan Terdengar 

6 September 2026 - 17:00 WIB

Spektakuler ..!! Mobile Legends GBF Cup 2026 Meriahkan Gebyar Bumiayu Fear, 33 Tim Adu Strategi

6 September 2026 - 12:58 WIB

Ahmad Luthfi Ajak Semua Kekuatan Politik Bersatu Bangun Jawa Tengah

6 September 2026 - 11:18 WIB

Wagub Jateng Apresiasi 41 Santri Penghafal Al-Qur’an di Pati, Termuda Berusia 9 Tahun

6 September 2026 - 11:05 WIB

Erupsi Anak Gunung Krakatau Berdampak ke Penerbangan, Sejumlah Rute dari Bandara Ahmad Yani Dibatalkan

6 September 2026 - 10:18 WIB

Dua Warga Diamankan Terkait Dugaan Pencurian Uang Kotak Amal di Rahtawu Kudus

6 September 2026 - 09:55 WIB

Trending di Daerah