Menu

Mode Gelap
 

Kabar Brebes

1.500 Anggota BPD Brebes Dibekali Pemahaman Hukum untuk Perkuat Pengawasan Desa

badge-check


					1.500 Anggota BPD Brebes Dibekali Pemahaman Hukum untuk Perkuat Pengawasan Desa Perbesar

BREBES | Kabarjateng.id — Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 17 kecamatan di Kabupaten Brebes mendapat pembekalan mengenai tugas, fungsi, serta aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pembekalan tersebut berlangsung dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD di GOR Sasana Krida Adhi Karsa Brebes, Senin (31/8/2026).

Kegiatan turut diisi penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Brebes.

Selain memperkuat kemampuan anggota BPD dalam menjalankan tugas, kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, memperkuat penyerapan aspirasi warga, serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.

Program Jaksa Garda Desa juga menjadi salah satu materi yang dibahas.

Melalui program tersebut, anggota BPD diharapkan semakin memahami berbagai ketentuan hukum sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan maupun potensi persoalan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengatakan, keberadaan BPD memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan desa.

Lembaga tersebut menjadi representasi masyarakat sekaligus bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa.

Paramitha mengingatkan agar anggota BPD menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta memahami batas tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, BPD mempunyai tiga fungsi utama.

Ketiganya meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Menurut Paramitha, pelaksanaan fungsi tersebut membutuhkan hubungan kerja yang baik antara BPD dan pemerintah desa.

Perbedaan pendapat yang muncul dalam menjalankan pemerintahan hendaknya tidak berkembang menjadi perselisihan.

Ia meminta setiap persoalan diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dalam forum desa.

Dengan demikian, perbedaan pandangan dapat menjadi bahan evaluasi dan menghasilkan keputusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Paramitha juga mendorong anggota BPD untuk terus memperbarui pengetahuan mengenai regulasi, terutama yang berkaitan dengan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan.

Integritas, musyawarah mufakat, serta sikap profesional, kata dia, harus menjadi landasan dalam menjalankan tugas.

Anggota BPD juga diminta menjauhi konflik kepentingan, termasuk dalam persoalan bantuan masyarakat, penentuan kegiatan pembangunan maupun proses pengisian perangkat desa.

Ia meminta peserta memanfaatkan kesempatan bertemu dengan jajaran Kejaksaan Negeri Brebes untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang mungkin ditemui dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution menyatakan pihaknya siap mendukung pembangunan yang dimulai dari tingkat desa.

Dukungan tersebut dilakukan melalui edukasi hukum, pendampingan, pengawasan, serta langkah pencegahan agar potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dapat diminimalkan.

Menurutnya, sinergi antara kejaksaan dan BPD diperlukan untuk memastikan berbagai program pemerintah di desa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.

BPD juga memiliki peran dalam membantu mengawal program strategis pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Indonesia Pintar.

Ia menilai desa memiliki posisi strategis karena menjadi garda terdepan dalam pemerataan pembangunan sekaligus peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dengan adanya peningkatan kapasitas ini, anggota BPD diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi perwakilan masyarakat, pembahasan kebijakan desa, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Kolaborasi antara BPD, pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten Brebes, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.

Pembekalan bagi sekitar 1.500 anggota BPD tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kualitas pemerintahan desa di Kabupaten Brebes.

Dengan pemahaman hukum dan kapasitas yang semakin baik, pembangunan desa diharapkan berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (wb)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pemkab Brebes Siapkan 500 Rumah Layak Huni, Bupati Awali Pembangunan Rumah Warga

31 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dr. Edi Pranoto: 7.921 Aduan ke Ombudsman RI, Alarm Keras, Bukan Sekedar Statistik

31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Sempat Tinggalkan Lokasi, Pengemudi L300 Kecelakaan di Jalan UMK Kudus Akhirnya Serahkan Diri

31 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT ke-65 Korem 071/Wijayakusuma, Kodim Brebes Pererat Silaturahmi dengan Keluarga Prajurit

31 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengiriman Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT

31 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Rony Yuwono Terpilih Pimpin PWI Kabupaten Semarang Periode 2026-2029

31 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Trending di Daerah