KABUPATEN SEMARANG | Kabarjateng.id — Polres Semarang mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang melibatkan seorang pelajar berusia 16 tahun.
Perkara tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan tiga remaja mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa.
Petugas mengamankan pelajar berinisial YA setelah diduga membawa celurit dengan panjang sekitar 130 sentimeter.
Senjata tajam tersebut diduga akan digunakan dalam rencana perkelahian satu lawan satu yang sebelumnya dipicu ajakan melalui media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini, Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
YA kemudian diamankan petugas di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Ia mengatakan, penyelidikan awal menunjukkan adanya dugaan ajakan duel yang dilakukan melalui media sosial.
“Memang benar, kami telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu melalui media sosial,” kata AKP Bodia.
Sebelum berangkat menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan, YA disebut mengambil celurit yang disimpan di sebuah kebun di sekitar jembatan Kampung Rawa.
Celurit tersebut terbuat dari besi dan ditemukan dalam kondisi berkarat.
Senjata sepanjang kurang lebih 130 sentimeter itu memiliki bagian gagang yang dibungkus kain putih.
Setelah mengambil celurit, YA bersama dua remaja lainnya kemudian bergerak menuju lokasi.
Namun, rencana tersebut tidak sampai terjadi setelah keberadaan mereka diketahui warga.
Warga yang mengetahui aktivitas ketiga remaja itu kemudian melakukan pengejaran.
Ketiganya akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan.
Pada waktu bersamaan, petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar Jalan Lingkar Ambarawa menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Petugas kemudian segera menuju lokasi dan mengamankan para remaja tersebut beserta barang bukti.
Menurut AKP Bodia, respons cepat warga dan petugas berhasil mencegah terjadinya bentrokan yang berpotensi menimbulkan korban.
“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga. Petugas patroli yang mendapat informasi melalui layanan 110 juga berada tidak jauh dari lokasi dan segera melakukan pengamanan,” ujarnya.
Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu celurit, sebuah helm berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Karena pelajar yang diamankan masih berusia di bawah umur, penyidik memastikan proses hukum dilakukan dengan memperhatikan aturan khusus terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, tentunya ada ketentuan khusus yang harus kami perhatikan dalam proses penanganannya,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Semarang mengingatkan para remaja agar tidak mengikuti ajakan atau tantangan kekerasan yang muncul di media sosial.
Membawa senjata tajam, menurut polisi, bukan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan dan justru dapat membahayakan banyak pihak.
“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, apalagi membawa senjata tajam,” tegas AKP Bodia.
Ia juga meminta orang tua, sekolah, keluarga, serta masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Mari bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Jika ada persoalan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan mudah terpancing tantangan di media sosial,” pungkasnya. (lim)






