TEGAL | Kabarjateng.id – Laporan masyarakat mengenai dugaan praktik judi sabung ayam di wilayah Desa Mulyoharjo, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Aduan tersebut diterima melalui layanan Polisi 110 pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi itu kemudian diteruskan kepada Polsek Pagerbarang untuk dilakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang berada di area persawahan desa setempat.
Petugas gabungan dari Polres Tegal dan Polsek Pagerbarang segera mendatangi lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat antara lain Pamapta 2 Polres Tegal IPDA Septiar Setiawan, S.H., personel SPKT Polsek Pagerbarang Aiptu Edi Kistarto, Kanit Samapta Aiptu Chrissantus Priyono, Kanit Reskrim Aiptu Joko Sumarno, Kanit Intelkam Aiptu Rusmanto, personel Dalmas Sat Samapta Polres Tegal, serta anggota piket fungsi Lantas, Reskrim dan Intelkam.
Setelah tiba di lokasi, polisi tidak mendapati adanya kegiatan sabung ayam maupun orang yang tengah melakukan perjudian.
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Untuk mencegah tempat itu kembali dimanfaatkan sebagai arena perjudian, polisi kemudian mengambil langkah preventif dengan memusnahkan sarana yang ditemukan di lokasi.
Kapolsek Pagerbarang AKP Sakmadi mengatakan, setiap laporan yang disampaikan masyarakat melalui jalur resmi kepolisian menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan.
Menurutnya, meski tidak ditemukan aktivitas perjudian ketika petugas datang, langkah pencegahan tetap diperlukan untuk mengantisipasi penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Ketika petugas berada di lokasi memang tidak ditemukan aktivitas perjudian, namun upaya pencegahan tetap kami lakukan agar tempat tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan serupa,” kata AKP Sakmadi.
Dalam proses pengecekan, polisi juga meminta keterangan dari dua warga yang sedang bekerja sebagai petani di sekitar lokasi.
Keterangan tersebut diperlukan untuk membantu petugas memperoleh gambaran mengenai situasi dan aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut.
AKP Sakmadi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu ragu melapor melalui Polisi 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi mengganggu kamtibmas. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan sejak dini,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi tidak mengamankan seorang pun dan tidak menemukan barang bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana perjudian.
Meski demikian, Polsek Pagerbarang tetap melakukan pemantauan terhadap kawasan tersebut.
Upaya preventif menjadi langkah yang dikedepankan untuk memastikan lokasi tidak kembali digunakan sebagai tempat perjudian.
Tindakan cepat tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Polres Tegal dalam merespons laporan masyarakat.
Melalui layanan Polisi 110, masyarakat diharapkan semakin mudah menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan maupun dugaan pelanggaran hukum di lingkungannya. (Muhrodi)






