JAKARTA | Kabarjateng.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan mengenai data pengunduran diri aparatur sipil negara (ASN) sepanjang Semester I 2026.
Dari 2.722 orang yang tercatat dalam data tersebut, tidak seluruhnya benar-benar meninggalkan status sebagai ASN.
Kepala BKN Prof. Zudan menjelaskan, sebanyak 1.147 orang dalam data tersebut sebenarnya mengalami perubahan status kepegawaian.
Mereka merupakan PPPK Paruh Waktu yang kemudian beralih menjadi PPPK Penuh Waktu dan ditempatkan pada instansi baru.
Menurut Zudan, perpindahan tersebut secara administratif memang mengharuskan pegawai mengajukan pengunduran diri dari instansi sebelumnya.
Namun, proses itu tidak berarti yang bersangkutan keluar dari ASN karena status kepegawaiannya tetap sebagai ASN.
“Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama sebelum akhirnya bertugas di instansi baru. Tetapi status kepegawaiannya tetap ASN,” kata Zudan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Selain itu, terdapat 962 PNS yang tercatat dalam kategori pensiun dini. BKN menyebut data tersebut berkaitan dengan proses administrasi penerbitan surat keputusan pensiun yang baru selesai pada Semester I 2026.
Dengan demikian, jumlah ASN yang benar-benar meninggalkan status ASN tanpa memperoleh hak pensiun hanya 384 orang atau sekitar 14 persen dari keseluruhan data. Jumlah tersebut terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS.
Zudan menuturkan, keputusan sebagian ASN untuk berhenti sebelum memasuki masa pensiun dilatarbelakangi berbagai pertimbangan.
Di antaranya persoalan keluarga, keinginan menekuni pekerjaan atau bidang lain, jarak tempat kerja yang dinilai terlalu jauh, kondisi kesehatan, hingga keinginan mengembangkan usaha.
BKN menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari dinamika kepegawaian yang wajar.
Karena itu, data pengunduran diri perlu dibaca secara utuh agar tidak menimbulkan anggapan bahwa ribuan ASN meninggalkan status kepegawaiannya.
“Yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa mayoritas data tersebut merupakan perubahan status kepegawaian dan sebagian lainnya telah memenuhi syarat pensiun. Ini merupakan hal yang wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia,” ujar Zudan. (di)






