BOYOLALI | kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai ancaman penyebaran video pribadi korban.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra, Kamis (30/7/2026).
Kapolres Boyolali menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menindak pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, transparan, dan mengedepankan rasa keadilan.
Selain memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur, kepolisian juga berupaya memberikan perlindungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial DP (20), warga Kabupaten Boyolali, yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh JRP (21), warga Kabupaten Karanganyar.
Laporan tersebut diterima Polres Boyolali pada 15 Juni 2026 dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan terduga pelaku telah saling mengenal sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Komunikasi keduanya kembali terjalin pada Agustus 2025 melalui media sosial TikTok sebelum berlanjut menggunakan aplikasi WhatsApp.
Pada November 2025, pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan ingin mencurahkan persoalan pribadi.
Dalam pertemuan tersebut, penyidik menduga terjadi tindakan kekerasan seksual tanpa persetujuan korban.
Meski sempat melakukan perlawanan, korban tidak mampu menghindari perbuatan tersebut karena kalah tenaga.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa dalam pertemuan berikutnya pelaku kembali melakukan aksi serupa sekaligus merekam video korban tanpa izin.
Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti keinginan pelaku dengan ancaman akan menyebarluaskannya.
Karena tekanan tersebut, korban mengaku beberapa kali terpaksa memenuhi permintaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi sebanyak lima kali dalam kurun November 2025 hingga Januari 2026 di sejumlah lokasi di wilayah Boyolali dan Karanganyar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan tersangka pada 22 Juli 2026.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler iPhone XR berwarna putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah merekam video korban tanpa persetujuan, kemudian menggunakannya sebagai alat ancaman agar korban menuruti keinginannya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maupun Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (ar)






