SEMARANG | kabarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk menjadikan kritik dan keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pesan tersebut disampaikan Sumarno saat membuka Entry Meeting Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sumarno, pemerintah tidak dapat menilai kualitas pelayanan hanya berdasarkan penilaian internal.
Karena itu, kehadiran Ombudsman RI melalui proses penilaian administrasi pelayanan publik menjadi instrumen penting untuk mengukur apakah layanan yang diberikan benar-benar telah memenuhi harapan masyarakat.
Ia menjelaskan, suatu instansi kerap merasa telah bekerja dengan baik, namun penilaian masyarakat bisa saja berbeda.
Oleh sebab itu, evaluasi dari pihak independen dibutuhkan agar pemerintah memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai mutu pelayanan.
Lebih lanjut, Sumarno menegaskan bahwa tujuan utama pelayanan publik bukan sekadar memperoleh nilai tinggi dalam penilaian.
Indikator yang digunakan Ombudsman hanyalah alat ukur untuk memastikan pelayanan telah berjalan sesuai standar, sedangkan yang paling penting adalah manfaat dan kepuasan yang dirasakan masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik agar tidak bersikap defensif ketika menerima kritik, pertanyaan, maupun pengaduan.
Menurutnya, setiap masukan dari masyarakat merupakan bentuk kepedulian yang dapat membantu pemerintah memperbaiki kinerja.
“Pemerintah harus memandang kritik sebagai masukan yang konstruktif, bukan sesuatu yang harus dihindari. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan terus berkembang menjadi lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Sumarno menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh instansi penyelenggara pelayanan.
Kolaborasi dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan layanan publik yang semakin berkualitas dan merata.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat nasional.
Ia berharap seluruh penyelenggara layanan terus memperkuat upaya pencegahan maladministrasi.
Menurut Rahmadi, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
Karena itu, setiap instansi dituntut menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Ia menambahkan, penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bukan bertujuan mencari kesalahan instansi pemerintah.
Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi sarana untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa penilaian administrasi pelayanan publik tahun 2026 akan dimulai pada Agustus mendatang.
Tahun ini terdapat tambahan objek penilaian, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Farida menjelaskan, mekanisme penilaian kali ini juga memberikan porsi lebih besar kepada masyarakat.
Sebanyak 20 persen bobot penilaian berasal dari tingkat kepercayaan dan pengalaman masyarakat terhadap pelayanan yang diterima.
Ia memastikan proses penilaian dilakukan melalui sistem yang menjamin kerahasiaan identitas responden sehingga hasilnya tidak dapat dimanipulasi.
Karena itu, seluruh kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah diharapkan terus menjaga mutu pelayanan demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (dkp)






