SEMARANG | kabarjateng.id – Perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi.
Berbagai kebijakan disiapkan tidak hanya untuk menangani dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga mencegah terjadinya gelombang PHK serta meningkatkan kesejahteraan buruh.
Komitmen tersebut mendapat dukungan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah bergerak cepat ketika muncul indikasi perusahaan mengalami kesulitan.
Menurutnya, negara tidak boleh menunggu hingga perusahaan tutup atau melakukan PHK massal sebelum mengambil tindakan.
Ia menegaskan, pemerintah harus hadir untuk mencari akar persoalan sekaligus membantu menciptakan solusi yang dapat mempertahankan lapangan kerja.
Prinsip tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan, khususnya para pekerja.
Sebagai langkah nyata, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah membentuk Satgas PHK yang bertugas memantau kondisi perusahaan dan melakukan upaya pencegahan sedini mungkin.
Satgas ini diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan sebelum persoalan berkembang menjadi PHK.
Apabila pemutusan hubungan kerja tetap tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pesangon, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pembayaran lembur, hingga hak cuti yang masih tersisa.
Selain memberikan perlindungan hukum, Pemprov Jateng juga menghadirkan sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.
Program tersebut meliputi tarif Trans Jateng khusus pekerja sebesar Rp1.000, layanan penitipan anak gratis bagi keluarga buruh, serta Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di kawasan industri.
Upaya menjaga daya beli pekerja juga diwujudkan melalui pembentukan Koperasi Buruh Jawa Tengah Sejahtera.
Koperasi perdana berada di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang dengan cakupan sekitar 29 ribu pekerja, menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Di bidang pengupahan, Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2026 sebesar Rp2.327.386,07.
Nilai tersebut meningkat 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menggunakan nilai alfa 0,90 sebagai batas maksimal yang diizinkan dalam regulasi.
Pertemuan tersebut juga membahas persoalan ketenagakerjaan di PT Victory Apparel Semarang.
Said Iqbal berharap penyelesaian kasus dilakukan melalui dialog yang melibatkan pemerintah, manajemen perusahaan, dan perwakilan pekerja sehingga dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
Sementara itu, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi perusahaan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari dampak pandemi Covid-19, bencana banjir, penurunan permintaan pasar, hingga tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Menurutnya, pendekatan preventif dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial telah lama diterapkan.
Saat masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah, ia membentuk Desk Ketenagakerjaan yang mengedepankan mediasi sebagai langkah awal penyelesaian konflik sebelum menempuh jalur hukum.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, hak-hak pekerja terlindungi, dan kesejahteraan buruh terus meningkat di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi dunia usaha. (dkp)






