SEMARANG | kabarjateng.id — Panitia peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam penarikan iuran kegiatan. Panitia menegaskan iuran sebesar Rp500 ribu per RW merupakan hasil musyawarah bersama dan tidak pernah ada kewajiban membayar denda Rp200 ribu bagi RW yang tidak mengikuti perlombaan.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Panitia HUT RI sekaligus Ketua RW 25 Muktiharjo Kidul, Budi Prabowo Pancar Adi Sasmito, saat bersama sejumlah ketua RW mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang. Mereka diterima Ketua Fraksi Rahmulyo Adi Wibowo dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, Jumat (24/7).
Bowo sapaan akrab ketua panitia menjelaskan, keputusan penarikan iuran Rp500 ribu merupakan hasil kesepakatan seluruh ketua RW dalam rapat persiapan peringatan HUT RI. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai perlombaan dan kegiatan yang rutin digelar setiap tahun di tingkat kelurahan.
“Dari hasil rapat yang dihadiri bapak-bapak ketua RW, disepakati iuran sebesar Rp500 ribu per RW. Jadi itu merupakan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Menurut Bowo, polemik bermula dari pelaksanaan lomba bola voli. Tahun ini panitia menetapkan syarat peserta harus berasal dari pengurus RT atau RW yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari kelurahan. Salah satu RW disebut tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut sehingga memicu persoalan yang kemudian berkembang menjadi isu di masyarakat.
Ia menegaskan tudingan pungli dan keterlibatan Lurah Muktiharjo Kidul tidak sesuai fakta. Seluruh keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan, termasuk mekanisme pendanaan, merupakan hasil musyawarah panitia bersama para ketua RW.
Bowo juga membantah isu adanya denda Rp200 ribu bagi RW yang tidak mengikuti perlombaan. Menurutnya, nominal tersebut hanya sebatas usulan untuk mendorong partisipasi seluruh RW, bukan aturan yang wajib diterapkan.
“Kalau tidak ikut pun tidak masalah. Tujuannya hanya agar semua RW, dari RW 1 sampai RW 25, bisa berpartisipasi. Bukan denda yang wajib dibayarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat RW yang tidak mengikuti salah satu perlombaan dan tidak dikenai sanksi maupun denda.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, menilai polemik tersebut muncul akibat kesalahpahaman mengenai mekanisme pendanaan kegiatan masyarakat. Menurutnya, penyelenggaraan HUT RI di tingkat kelurahan dilaksanakan oleh panitia yang melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan para ketua RW, sedangkan lurah hanya berperan sebagai fasilitator.
“Yang menerima uang itu bukan Bu Lurah, melainkan bendahara panitia untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan. Ini murni gotong royong,” kata Hanik.
Ia mengungkapkan Pemerintah Kota Semarang telah mengalokasikan bantuan sebesar Rp25 juta untuk penyelenggaraan HUT RI di tingkat kelurahan. Namun, anggaran tersebut belum mencukupi seluruh kebutuhan kegiatan sehingga panitia masih mengandalkan swadaya masyarakat melalui iuran yang disepakati bersama.
Hanik menegaskan tidak ada arahan ataupun tekanan dari lurah agar setiap RW membayar iuran. Seluruh keputusan diambil melalui musyawarah panitia dan para ketua RW sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Panitia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengakhiri anggapan bahwa iuran kegiatan merupakan praktik pungutan liar maupun adanya denda wajib bagi RW yang tidak mengikuti perlombaan.(day)






