JAKARTA | kabarjateng.id – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Muh. Haris, M.Si., menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi kesempatan penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, adaptif, dan mampu menghadapi perubahan dunia kerja.
Menurutnya, revisi regulasi tersebut tidak cukup hanya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
RUU Ketenagakerjaan harus menjadi landasan hukum yang mampu melindungi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global, perkembangan teknologi, dan perubahan pola hubungan industrial.
Muh Haris menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang memberikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim investasi.
Dengan demikian, dunia usaha tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
Ia mengungkapkan, kondisi ekonomi global saat ini jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang Ketenagakerjaan pertama kali diterbitkan pada 2003.
Perlambatan ekonomi dunia, perubahan rantai pasok internasional, percepatan digitalisasi, hingga otomatisasi industri telah mengubah kebutuhan pasar tenaga kerja.
Selain itu, meningkatnya kasus efisiensi perusahaan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan komponen industri, menjadi perhatian serius.
Menurutnya, setiap PHK bukan hanya persoalan angka, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga pekerja dan daya beli masyarakat.
Karena itu, Muh Haris menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu mencegah kerentanan pekerja sebelum konflik ketenagakerjaan terjadi.
Dalam pembahasan RUU tersebut, ia mengusulkan empat prioritas utama.
Pertama, memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) agar sistem kontrak tidak digunakan secara berulang tanpa kepastian karier maupun kesejahteraan.
Kedua, melakukan pembenahan aturan mengenai sistem alih daya (outsourcing) dengan memperjelas jenis pekerjaan yang dapat dialihkan, tanggung jawab perusahaan pengguna jasa, serta menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.
Ketiga, memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK melalui kepastian pembayaran pesangon, optimalisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), peningkatan pelatihan vokasi, dan percepatan penempatan kembali tenaga kerja.
Keempat, membangun sistem pengupahan nasional yang mempertimbangkan produktivitas, inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha.
Muh Haris juga menyoroti semakin besarnya jumlah pekerja di sektor ekonomi digital, seperti pengemudi transportasi daring, kurir berbasis aplikasi, pekerja lepas digital, hingga pekerja platform lainnya.
Menurutnya, kelompok tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun masih menghadapi keterbatasan perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Ia menilai pemerintah perlu menyusun kerangka hukum yang mampu mengakomodasi bentuk hubungan kerja baru tanpa menghambat inovasi dan investasi di sektor digital.
Di sisi lain, meningkatnya ketegangan perdagangan internasional serta perubahan kebijakan tarif di sejumlah negara juga dinilai berpengaruh terhadap industri nasional.
Oleh sebab itu, regulasi ketenagakerjaan harus mampu memperkuat daya saing industri Indonesia melalui kepastian hukum, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Muh Haris juga mendorong penguatan peran BPJS Ketenagakerjaan agar berjalan seiring dengan pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, manfaat berbagai program perlindungan sosial, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM), perlu terus ditingkatkan.
Ia turut mengusulkan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, pelaku UMKM, pekerja migran, dan pekerja digital agar perlindungan sosial dapat dirasakan lebih luas.
Menutup pernyataannya, Muh Haris menegaskan DPR RI akan membahas RUU Ketenagakerjaan secara terbuka dengan melibatkan serikat pekerja, kalangan pengusaha, akademisi, serta masyarakat sipil.
Ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan nasional sekaligus menjadi fondasi menuju Indonesia Emas 2045 yang produktif, berdaya saing, dan berkeadilan. (dkp)






