Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan, Sengketa PTUN Direksi PDAM Tirta Moedal Belum Inkrah

badge-check


					Pemkot Semarang Tempuh Upaya Hukum Lanjutan, Sengketa PTUN Direksi PDAM Tirta Moedal Belum Inkrah Perbesar

SEMARANG | kabarjateng.id – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia terkait sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai Keputusan Wali Kota Semarang tentang pemberhentian Direksi PDAM Tirta Moedal. Langkah itu diambil karena perkara tersebut dinilai masih dalam proses dan belum berkekuatan hukum tetap.

Plt Kabag Hukum Setda Kota Semarang Endang Sri Rejeki mengatakan, putusan pada tingkat banding yang beredar di media sosial belum dapat dianggap sebagai putusan akhir karena masih terbuka ruang untuk upaya hukum lanjutan.

“Putusan pada tingkat banding belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, proses hukum masih terus berjalan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir,” ujar Endang, Kamis (9/7).

Menurutnya, Pemerintah Kota Semarang menghormati setiap putusan pengadilan, namun juga memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan kebijakan strategis kepala daerah memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.

Pemerintah Kota Semarang juga menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum dengan itikad baik sembari menghormati independensi lembaga peradilan. Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan perkara berdasarkan informasi yang beredar di media sosial karena proses hukum masih berlangsung.

Di sisi lain, Pemkot memastikan sengketa tersebut tidak memengaruhi operasional maupun pelayanan kepada pelanggan PDAM Tirta Moedal yang tetap berjalan normal. Pemerintah berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan proporsional sesuai tahapan proses hukum yang berlangsung.(day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kang Abik Dorong Gen Z Meneladani Rasulullah sebagai Idola Utama

25 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Ombudsman Jateng Soroti Transparansi Bank dalam Pemblokiran Rekening Nasabah

25 Agustus 2026 - 18:17 WIB

PKK Jateng dan Baznas Dorong Kader Desa Miskin Ekstrem Kembangkan Usaha

25 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Persiapan MTQ Nasional 2026 di Jawa Tengah Capai 90 Persen, Tinggal Finalisasi

25 Agustus 2026 - 08:17 WIB

MUI Jateng Dikukuhkan, Ahmad Luthfi Dorong Ulama Perkuat Harmoni dan Ekonomi Umat

25 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Berniat Cari Kayu Bakar, Seorang Kakek di Bandungan Temukan Bayi Perempuan 

25 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Trending di Daerah