SEMARANG | Kabarjateng.id – DPRD Jawa Tengah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (8/7/2026).
Persetujuan tersebut menandai rampungnya pembahasan pelaksanaan anggaran daerah selama tahun 2025.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp23,761 triliun, sementara belanja terealisasi sebesar Rp23,871 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp109,86 miliar.
Namun, defisit tersebut dapat ditutup melalui pembiayaan netto senilai Rp577,04 miliar, sehingga pemerintah daerah masih mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp467,18 miliar pada akhir tahun anggaran.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah sesuai dengan hasil pembahasan bersama DPRD serta sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, kondisi defisit dalam APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang telah direncanakan dan diimbangi melalui mekanisme pembiayaan.
Meski memberikan persetujuan, DPRD tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Salah satunya terkait pengelolaan SiLPA agar dilakukan secara lebih terukur dan terencana.
DPRD juga mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui langkah-langkah yang tidak membebani masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengapresiasi dukungan DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama terhadap raperda tersebut.
Ia menilai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, ditambah kondisi ekonomi dan geopolitik global, mengharuskan setiap kebijakan anggaran disusun secara lebih cermat agar seluruh program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa nilai aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBD. Karena itu, investasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus terus diperkuat sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
Sepanjang 2025, realisasi investasi di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp110 triliun dan mampu menyerap hampir 276 ribu tenaga kerja.
Sementara pada triwulan pertama 2026, investasi yang telah masuk mendekati Rp23 triliun dengan penyerapan sekitar 92 ribu pekerja.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dikirim kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi.
Setelah evaluasi selesai dan dilakukan penyempurnaan, regulasi tersebut akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah. (dkp)






