SALATIGA | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat akibat disiram cairan keras. Seorang pria berinisial LJA (19) telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan dipimpin Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, Kanit PPA Ipda Desi Nurhandayani, Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, serta dihadiri jajaran kepolisian dan awak media.
Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Korban berinisial MA diduga disiram cairan keras dan mengalami penganiayaan hingga menderita luka serius.
Laporan kepada polisi dibuat oleh kakak korban berinisial MSA setelah mendapat informasi dari pamannya bahwa adiknya menjadi korban serangan orang tak dikenal.
Saat itu pelapor langsung menuju rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
Sesampainya di rumah sakit, korban diketahui mengalami cedera berat, terutama pada bagian kedua mata.
Mata sebelah kiri mengalami kerusakan parah, sementara korban masih menjalani penanganan intensif dengan bantuan alat pernapasan di RS dr Soebarkat Tjitrodarmodjo Kota Salatiga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka LJA (19), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang saat ini berdomisili di Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga menyatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan melengkapi alat bukti serta mendalami motif pelaku agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh.
“Polres Salatiga berkomitmen menangani setiap tindak pidana kekerasan, khususnya yang korbannya anak-anak, secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya,” tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Selain itu, para orang tua diimbau meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama agar tidak berada di luar rumah pada malam hari tanpa keperluan mendesak, sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan serupa. (ar)






