KAB SEMARANG | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual (pencabulan) terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh pelatih Taekwondo berinisial RM (51).
Korban diketahui merupakan murid tersangka yang masih berusia 13 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Condrowulan Polres Semarang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, didampingi Kasi Humas Polres Semarang AKP Budiono.
AKP Bodia menjelaskan, perkara itu bermula dari laporan keluarga korban yang diterima kepolisian pada 8 April 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menetapkan RM sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi latihan Taekwondo di Kelurahan Kupang Kidul, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Saat itu, korban datang untuk mengikuti latihan seperti biasa.
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan kondisi tempat latihan yang sedang sepi dengan mengajak korban menuju ruang ganti di dekat kamar mandi dengan dalih mencoba pakaian latihan.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan posisinya sebagai pelatih yang dipercaya korban untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana kekerasan seksual.
Polisi juga menduga tersangka sempat memberikan sejumlah hadiah kepada korban, berupa pakaian olahraga, tiga botol minum, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga menjadi bagian dari modus yang dilakukan.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Informasi itu kemudian dilaporkan ke Polres Semarang dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian latihan, tiga botol minum, uang tunai Rp100 ribu, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta ketentuan pidana lain yang relevan dalam proses penyidikan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana menegaskan bahwa Polres Semarang berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Pihak kepolisian juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan pendidikan maupun kegiatan olahraga, sebagai langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. (liem)






