KAB SEMARANG | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil otopsi mengungkap adanya luka serius di kepala korban yang sebelumnya telah dimakamkan.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu (21/6/2026 lalu ketika korban sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di wilayah Wringin Putih, Kecamatan Bergas.
Saat itu, tersangka datang dan terlibat cekcok mulut dengan korban.
Perselisihan tersebut berujung pada aksi kekerasan. Korban dipukul sebanyak tiga kali di bagian kepala, meski tidak melakukan perlawanan.
Sehari setelah kejadian, Senin (22/6/2026), korban memeriksakan diri ke salah satu rumah sakit.
Namun, kepada dokter korban mengaku mengalami cedera akibat terjatuh sehingga tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan seperti rontgen. Korban hanya diberikan obat pereda nyeri.
Karena kondisinya tak kunjung membaik, korban kembali berobat ke rumah sakit lain pada Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, korban kembali hanya mendapatkan obat untuk mengurangi rasa sakit.
Pada Rabu (24/6/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB, kondisi korban memburuk. Ia sempoyongan di rumah, kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia.
Keluarga yang mengira kematian tersebut merupakan penyebab alami langsung memakamkan korban pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (26/6/2026), perwakilan keluarga melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Semarang.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan serta mengajukan permohonan ekshumasi kepada Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah.
Pembongkaran makam dan proses otopsi kemudian dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Wringin Putih pada Senin (29/6/2026).
Hasil autopsi mengungkap adanya luka akibat benturan benda tumpul di kepala serta retak pada tulang tengkorak korban yang diduga menjadi penyebab kematian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, hari ini kami menetapkan satu orang sebagai tersangka dan langsung dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Bodia saat konferensi pers di Ruang Condrowulan Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka diketahui merupakan teman dekat anak korban.
Sementara itu, motif penganiayaan masih terus didalami.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak keluarga, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati, namun penyidik masih mendalami penyebab pasti perselisihan antara korban dan tersangka.
Hingga kini, penyidik Polres Semarang masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik kasus tersebut. (liem)






