Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polres Semarang Tetapkan Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

badge-check


					Polres Semarang Tetapkan Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati Perbesar

KAB SEMARANG | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang menetapkan seorang pengasuh sekaligus pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, berinisial MZ (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang merupakan santrinya.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, dalam konferensi pers pada Selasa (30/6/2026), menjelaskan bahwa laporan perkara tersebut diajukan oleh ibu kandung korban setelah dugaan peristiwa itu terungkap.

“Menurut hasil penyelidikan, korban merupakan seorang anak perempuan yang telah menjadi santri di pondok pesantren yang diasuh tersangka sejak akhir 2022. Saat itu, korban dititipkan di pesantren karena ibunya bekerja sebagai pekerja migran di Singapura,” ujar AKP Bodia.

Polisi menduga tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai pemilik, pengasuh, sekaligus pengajar yang memiliki pengaruh dan kepercayaan besar di lingkungan pondok pesantren.

Korban diduga mengalami kekerasan secara berulang dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.

Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa pertama diduga terjadi ketika korban dipaksa masuk ke kamar tersangka.

“Setelah itu, tersangka diduga memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun, termasuk keluarganya,” terang Bodia.

Ancaman tersebut membuat korban merasa takut sehingga memilih bungkam.

Polisi juga mengungkap dugaan tindak kekerasan terjadi berulang kali, bahkan disebut berlangsung dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Kejadian terakhir, menurut AKP Bodia, terjadi pada 19 November 2025 di sebuah hotel di kawasan Kopeng, Kabupaten Semarang.

Dalam peristiwa itu, tersangka diduga membawa korban ke hotel dengan alasan mengantarnya pulang sebelum kemudian melakukan dugaan tindak kekerasan saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya.

Selain itu, penyidik mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan ketergantungan korban.

Salah satunya dengan ditahannya ijazah sekolah dasar milik korban sehingga sempat menghambat proses pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya.

Dokumen tersebut baru diserahkan pada Februari 2026 dengan pendampingan dari instansi terkait.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa diduga terjadi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi menyebut ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 16 tahun penjara karena tindak pidana tersebut diduga dilakukan terhadap anak dan dengan penyalahgunaan kedudukan serta kepercayaan yang dimiliki pelaku. (liem)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bus Terperosok ke Parit di Tol Bawen–Salatiga, Dua Penumpang Meninggal Dunia

30 Juni 2026 - 19:14 WIB

59 Personel Polres Semarang Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tekankan Tanggung Jawab Semakin Besar

30 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polres Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan terhadap Anak, Pelatih Taekwondo Jadi Tersangka

30 Juni 2026 - 17:29 WIB

Maraknya Penjualan LKS di Sekolah Negeri Brebes Kembali Disorot, Aktivis Desak Pemda Terbitkan Kebijakan Solutif

30 Juni 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Penganiayaan di Wringin Putih Bergas Berujung Maut, Polisi Ungkap Penyebab Kematian Korban

30 Juni 2026 - 17:05 WIB

Ribuan Keluarga di Klaten Mandiri, Tinggalkan Bansos dan Bangun Masa Depan Lebih Sejahtera

30 Juni 2026 - 14:53 WIB

Trending di Daerah