Menu

Mode Gelap
 

Kabar Blora

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Rumah Warga Todanan, Barang Bukti Berhasil Diamankan

badge-check


					Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Rumah Warga Todanan, Barang Bukti Berhasil Diamankan Perbesar

BLORA | Kabarjateng.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Todanan, Polres Blora, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Korban berinisial UA (23), warga Kecamatan Todanan, kehilangan sepeda motor Honda Vario berwarna hijau hitam miliknya setelah rumah dalam keadaan kosong.

Berdasarkan keterangan, kendaraan tersebut diparkir di ruang tamu rumah pada Jumat (19/6/2026) malam usai digunakan bepergian.

Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026), seluruh penghuni rumah berangkat bekerja.

Sebelum meninggalkan rumah, semua pintu telah dikunci, sementara kunci pintu depan disembunyikan di bawah cangkul yang berada di samping rumah.

Namun, saat keluarga kembali sekitar pukul 17.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Diduga pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong untuk melancarkan aksinya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, SH, MH, mengatakan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan. Ia diduga melakukan pencurian saat rumah korban sedang tidak berpenghuni,” ujar Kompol Slamet Riyanto, Senin (29/6).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Shiny Gold, uang tunai sebesar Rp227 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, STCKB, dua buah kunci motor, serta dokumen perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Seperempat Abad Tinggal di Rumah Rapuh, Kini Hadi Nikmati Hunian Layak Berkat Bantuan RTLH

30 Juni 2026 - 08:14 WIB

BLT DBHCHT Mulai Disalurkan, 85 Ribu Buruh Tembakau di Jateng Terima Bantuan Rp600 Ribu

30 Juni 2026 - 08:05 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Tiga Kasus Kriminal Selama Juni 2026, Curanmor hingga Narkoba Berhasil Dibongkar

30 Juni 2026 - 07:57 WIB

DWP Jateng Luncurkan Dharma Daycare, Tawarkan Pengasuhan Berkualitas dengan Biaya Terjangkau

30 Juni 2026 - 07:31 WIB

Peringati Harganas 2026, Sekda Jateng Ingatkan Orang Tua Jangan Biarkan Gadget Membentuk Karakter Anak

30 Juni 2026 - 07:24 WIB

Dandim dan Kapolres Boyolali Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Kecamatan Gladagsari

30 Juni 2026 - 07:14 WIB

Trending di Kabar Boyolali