KENDAL | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu seberat kurang lebih 50 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kendal dan sekitarnya.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Kendal, Kamis (25/6/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.R. (28), warga Kecamatan Cepiring, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengemas paket sabu sebelum diedarkan.
Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Cepiring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan, pengamatan, serta pengumpulan informasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar AKP Dody.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 18 Juni 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di kediaman tersangka di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring. Saat penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat bruto sekitar 50 gram yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, antara lain timbangan digital, plastik klip, lakban, serta sebuah telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan sementara, M.R. mengaku menjalankan perintah seseorang berinisial A.T. untuk mengambil paket sabu dari lokasi tertentu.
Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil sebelum didistribusikan melalui metode tempel di sejumlah titik yang telah ditentukan.
AKP Dody menerangkan bahwa sistem tempel atau ranjau merupakan salah satu cara yang kerap digunakan jaringan narkotika guna menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli sekaligus mengelabui aparat penegak hukum.
Meski demikian, pihaknya memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan komunikasi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam mencegah peredaran sabu yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Penyidikan juga masih berlangsung untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok maupun pihak yang mengendalikan jaringan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kendal juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus jaringan peredaran narkoba. (ra)






