Menu

Mode Gelap
 

Kabar Surakarta

Kurang dari Sehari, Polresta Surakarta Berhasil Bekuk Dua Residivis Pelaku Pencurian

badge-check


					Kurang dari Sehari, Polresta Surakarta Berhasil Bekuk Dua Residivis Pelaku Pencurian Perbesar

SURAKARTA | Kabarjateng.id – Kecepatan respons jajaran Satreskrim Polresta Surakarta kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan korban, Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang terjadi di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NH (57) dan H (49). Keduanya diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian serupa dan telah menjalani hukuman sebelumnya.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari (14/6/2026) di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.

Korban, Rudi Setiawan, warga Kabupaten Sukoharjo, saat itu tengah dalam perjalanan pulang dan memutuskan berhenti di sekitar Simpang Sekar Pace karena merasa lelah.

Ia kemudian beristirahat di tepi jalan dekat sebuah minimarket hingga tertidur.

Saat korban terlelap, sepeda motor Yamaha Vario berwarna merah yang masih dalam kondisi kunci menempel, serta telepon genggam yang berada di dekatnya, menjadi sasaran para pelaku.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur untuk mengambil sepeda motor dan telepon genggam tanpa diketahui pemiliknya,” ujar AKBP Sigit saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (19/6/2026).

Korban baru menyadari kehilangan setelah terbangun sekitar pukul 07.30 WIB.

Mengetahui kendaraan dan ponselnya sudah tidak berada di lokasi, korban segera melapor ke Polresta Surakarta.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis informasi yang diperoleh, serta menelusuri jejak para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa (16/6/2026).

Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari satu hari sejak laporan resmi diterima.

Dari hasil pemeriksaan, NH diduga berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan H terlibat dalam pengambilan telepon genggam milik korban.

Keduanya juga tercatat pernah menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut AKBP Sigit, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain yang terjadi di kawasan Solo Raya.

“Saat ini penyidikan masih berjalan untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan para tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Polresta Surakarta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berada di tempat umum.

Kendaraan sebaiknya selalu dikunci dengan aman dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan.

Peningkatan kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, sekaligus membantu menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif di wilayah Surakarta. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Boyolali Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Car Free Day

21 Juni 2026 - 19:28 WIB

Jasirah Heritage Cycling 2026, Perpaduan Olahraga dan Wisata Sejarah Kenalkan Pesona Jawa Tengah

21 Juni 2026 - 18:44 WIB

Pemprov Jateng Perketat Seleksi Penerima Beasiswa Santri 2026

21 Juni 2026 - 17:32 WIB

ABC Fest Rock Star Kembali Hibur Ribuan “Ojing” Jepara Lewat Konser Dangdut Meriah

21 Juni 2026 - 16:47 WIB

GP Ansor Salatiga Resmi Dikukuhkan, Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Harmoni Kebhinekaan

21 Juni 2026 - 15:00 WIB

Gerakan Santri Peduli Ginjal, Polkesmar Ajak Santri Ponpes Al-Badriyah 2 Terapkan Pola Hidup Sehat

21 Juni 2026 - 14:36 WIB

Trending di Kabar Demak