PURWOKERTO, Kabarjateng.id — Dugaan penipuan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto yang melibatkan seorang mantan pegawai bank terus didalami aparat penegak hukum. Dalam perkara yang dilaporkan menimbulkan kerugian miliaran rupiah tersebut, kepercayaan nasabah disebut telah dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk menjalankan modus penawaran investasi dan tabungan di luar sistem perbankan resmi.
Kasus penipuan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto itu dinilai tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Dugaan tindak pidana tersebut kini disertai upaya pelacakan aset guna mengamankan kemungkinan pengembalian dana kepada para korban.
Menurut kajian hukum yang disampaikan akademisi, hubungan antara pegawai bank dan nasabah selama ini dibangun melalui kepercayaan yang kuat sehingga penyalahgunaan relasi tersebut dapat menimbulkan dampak luas bagi sektor jasa keuangan.
“Hubungan antara pegawai bank dan nasabah pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan,” kata Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Rabu.
Dugaan Penipuan Perlu Diungkap Secara Menyeluruh
Oleh Prof Hibnu, perbuatan yang disangkakan kepada tersangka dinilai dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan apabila terbukti dilakukan melalui rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan uang atau aset miliknya.
Selain itu, keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dinilai masih perlu didalami penyidik melalui pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka maupun pihak yang berkaitan.
“Apakah dia sendiri atau bermain dengan orang lain, itu yang menjadi pertanyaan. Biasanya kalau terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Menurut dia, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dilakukan terhadap pelaku utama, melainkan juga harus diarahkan untuk mengungkap keseluruhan jaringan apabila ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan.
Asset Tracing Dinilai Penting untuk Korban
Dalam penanganan kasus tersebut, pelacakan aset atau asset tracing disebut harus menjadi prioritas sejak tahap awal penyidikan. Langkah itu dinilai penting mengingat nilai kerugian korban dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
“Yang penting bukan hanya mengungkap pelakunya, juga bagaimana uang korban bisa kembali. Karena itu tracing aset menjadi sangat penting agar dapat digunakan untuk restitusi kepada para korban,” kata Prof Hibnu.
Ia menegaskan, kepastian hukum bagi korban akan lebih terasa apabila proses pengungkapan perkara disertai upaya nyata untuk memulihkan kerugian yang telah dialami.
Menurut dia, penyelesaian perkara secara menyeluruh juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran investasi maupun tabungan yang dilakukan di luar mekanisme resmi perbankan.
Modus Diduga Menggunakan Reputasi Pegawai Bank
Secara terpisah, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengungkapkan tersangka berinisial N alias D (36) sebelumnya merupakan account officer pensiun pada Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan telah diberhentikan oleh perusahaan sejak 1 Mei 2026.
Menurut Kapolresta, reputasi yang dibangun selama bekerja di lingkungan perbankan diduga telah dimanfaatkan untuk mendekati calon korban yang hendak mengajukan kredit maupun penambahan plafon pinjaman.
“Tersangka diduga memanfaatkan reputasi yang telah dibangunnya selama bekerja di lingkungan perbankan,” kata Petrus.
Melalui pendekatan tersebut, korban disebut telah dibujuk untuk mengajukan pinjaman dengan nominal lebih besar. Setelah dana kredit diperoleh, korban kemudian ditawari program tabungan dan investasi dengan imbal hasil tinggi yang diklaim menguntungkan.
Padahal, produk yang ditawarkan disebut bukan merupakan produk resmi bank. Dana yang diserahkan korban juga tidak diproses melalui sistem perbankan, melainkan diterima secara manual dan dikuasai secara pribadi oleh tersangka.
Untuk meyakinkan korban, formulir bank yang sudah tidak berlaku diduga turut digunakan sehingga transaksi terlihat resmi dan sah.
Lima Aset Sudah Diinventarisasi
Dalam rangka penyelidikan, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dilakukan guna mencegah pengalihan aset yang diduga dimiliki tersangka.
Aset yang sedang ditelusuri meliputi tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga memiliki keterkaitan dengan kepemilikan tersangka.
“Hingga Senin (15/6), penyidik telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak yang sedang didata untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan aset,” ujar Petrus.
Selain pemblokiran aset tidak bergerak, penelusuran aliran dana juga dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemeriksaan disebut tidak hanya diarahkan pada rekening milik tersangka, tetapi juga terhadap rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka.
“Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Kapolresta Banyumas.
Penyidikan kasus dugaan penipuan nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto itu hingga kini masih terus berlangsung dengan fokus pada pengungkapan aliran dana, pelacakan aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (whs)






