UNGARAN | Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Semarang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Seorang pria berinisial AJS (56), yang diketahui berperan sebagai pengurus sekaligus tenaga pengajar di lembaga tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana bersama Kasi Humas Iptu Budiyono, Unit PPA, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KAB) Kabupaten Semarang.
Menurut AKP Bodia, tindakan yang diduga dilakukan tersangka berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai figur yang dipercaya para korban.
“Tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk mempengaruhi korban, mulai dari dalih pengobatan spiritual tanpa izin hingga penyampaian ajaran yang bersifat manipulatif guna memperoleh kepercayaan para santriwati,” ungkap AKP Bodia.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah beberapa korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua masing-masing.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi kepada pihak kepolisian yang tercatat pada 22 Mei 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan terdapat sedikitnya delapan korban yang seluruhnya masih berusia anak dan berasal dari wilayah Kabupaten Semarang maupun Kabupaten Boyolali.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat proses hukum.
Tersangka menjalani pemeriksaan pada 1 Maret 2026. Sehari berikutnya, penyidik menggelar perkara yang menetapkan status AJS sebagai tersangka.
Setelah seluruh prosedur dipenuhi, polisi melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara lima hingga lima belas tahun penjara, disertai kemungkinan denda hingga Rp5 miliar.
Polisi juga menjelaskan bahwa status tersangka sebagai pendidik atau figur yang memiliki otoritas terhadap korban dapat menjadi faktor pemberat sehingga ancaman pidananya berpotensi ditambah sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Semarang menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait atau merasa menjadi korban diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap anak korban, Polres Semarang bekerja sama dengan DP3KAB Kabupaten Semarang untuk memberikan layanan pendampingan psikologis serta pemulihan trauma.
Seluruh proses tersebut dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi hak dan masa depan mereka. (liem)






