Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Polres Semarang Tetapkan Seorang Remaja sebagai Pelaku Anak Pembelian Sajam Secara Online

badge-check


					Polres Semarang Tetapkan Seorang Remaja sebagai Pelaku Anak Pembelian Sajam Secara Online Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Kasus pembelian senjata tajam (sajam) melalui media sosial yang berhasil diungkap jajaran Polres Semarang kini memasuki tahap baru.

Setelah menggagalkan transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekitar 150 sentimeter, penyidik Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang remaja berinisial AY (16) sebagai pelaku anak dalam perkara tersebut.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan, penetapan status pelaku dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian sajam melalui media sosial Instagram.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, satu anak berinisial AY berusia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak. Sementara empat anak lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar AKBP Ratna, Jumat (29/5/2026).

AY diketahui merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia diduga memesan senjata tajam jenis corbek melalui akun media sosial Instagram pada 16 Mei 2026.

Barang tersebut kemudian dikirim dan tiba pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Namun sebelum senjata tajam itu sempat digunakan, petugas Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankannya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku anak tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam penanganannya, kepolisian juga melibatkan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kami tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pembinaan, edukasi, hingga rehabilitasi psikososial bagi anak. Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB menjadi bagian penting dalam proses ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain itu, AKBP Ratna juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari.

Menurutnya, pengawasan keluarga memiliki peran penting untuk mencegah anak terlibat aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih intens memantau aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial. Pastikan anak berada di rumah pada malam hari dan tidak terlibat kelompok yang berpotensi mengarah pada tindak pidana atau mengganggu kamtibmas,” pungkasnya. (liem)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

SPPG Diminta Serap Hasil Peternak Lokal, Pemprov Jateng Perkuat Rantai Pasok MBG

13 Juni 2026 - 06:54 WIB

Satresnarkoba Polres Jepara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Keling, Dua Pria Diamankan

12 Juni 2026 - 17:44 WIB

Belasan Hari Buron, Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Demak Akhirnya Dibekuk Polisi

12 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gandeng KPK, Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pertambangan

12 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pemprov Jateng Perkuat Pengawasan Harga Pangan Pascakenaikan BBM Non-Subsidi

12 Juni 2026 - 15:14 WIB

SPMB 2026 Membludak, Komisi D Dorong Evaluasi SD Negeri Minim Pendaftar

12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Trending di Kabar Semarang