Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG

Kurang dari Sehari, Polres Klaten Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung

badge-check


					Kurang dari Sehari, Polres Klaten Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung Perbesar

KLATEN, Kabarjateng.idPolres Klaten bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Klaten menangkap sekaligus menahan tersangka berinisial AK (42), Senin (18/5/2026).

Kapolres Klaten Moh Faruk Rozi memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Klaten.

Polisi menduga AK melakukan tindakan cabul terhadap dua anak kandungnya, yakni ZAZ (19) dan SKD (15), di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

Keluarga Korban Langsung Lapor Polisi

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendatangi Satreskrim Polres Klaten untuk melapor.

Setelah menerima laporan, penyidik segera meminta keterangan korban lalu memburu pelaku.

Kapolres menegaskan, penyidik memprioritaskan perlindungan korban sekaligus mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.

“Begitu keluarga korban melapor, kami langsung melakukan klarifikasi kepada korban dan segera menjemput tersangka untuk menjalani proses hukum,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Klaten dalam memberantas seluruh tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tanpa memandang latar belakang pelaku.

Polisi Fokus Pulihkan Mental Korban

Selain memproses hukum tersangka, Polres Klaten juga mendampingi korban secara psikologis.

Langkah itu bertujuan menjaga kondisi mental korban selama proses penyidikan berlangsung.

Kapolres menuturkan, polisi tidak hanya mengejar penegakan hukum, tetapi juga memprioritaskan pemulihan trauma korban.

“Pemulihan kondisi mental dan psikis korban menjadi perhatian utama kami dalam menangani kasus kekerasan seksual,” katanya.

Polisi Duga Aksi Berlangsung Sejak 2020

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka mulai menjalankan aksinya sejak 2020 dengan memanfaatkan situasi korban yang tinggal serumah dengannya.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Rayakan Maulid Nabi, Mahasiswa KKN Ajak Generasi Muda Berprestasi Lewat Festival Pendidikan dan Keagamaan

30 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Hari Kedua GBF 2026 Dipadati Ribuan Pengunjung, Wahana Hiburan dan Produk Lokal Jadi Magnet

30 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Dieng Culture Festival 2026 Hadirkan Harmoni Tradisi, Seni dan Pariwisata

30 Agustus 2026 - 08:42 WIB

PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun Sampaikan Aspirasi, Kapolres Sragen Minta Maaf dan Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas

30 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Ruwatan dan Bersih Desa Pruwatan Meriah, Wayang Kulit “Semar Semoro” Tutup Pentas Seni Budaya

29 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Wakapolres Demak Berganti, Kapolres Minta Pejabat Baru Perkuat Koordinasi dan Integritas

29 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Trending di Daerah