Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polres Jepara Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Lithium Tower Telekomunikasi di Pakis Aji

badge-check


					Polres Jepara Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Lithium Tower Telekomunikasi di Pakis Aji Perbesar

JEPARA, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang menyasar tower telekomunikasi di wilayah Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yang terdiri dari dua pelaku utama dan satu penadah.

Dua pelaku utama masing-masing berinisial SS (45), warga Semarang, dan HR (30), warga Jepara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AA (30), warga Jember, Jawa Timur, berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan milik PT XL Axiata pada pertengahan Februari lalu.

Peristiwa itu terjadi di Tower IBS yang berada di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

Menurut AKP Wildan, aksi pencurian berlangsung pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Sebelum beraksi, para pelaku lebih dulu melakukan survei lokasi untuk memastikan situasi di sekitar tower dalam keadaan sepi dan aman dari pengawasan.

“SS dan HR berperan langsung sebagai eksekutor di lapangan. Mereka membuka pengaman tower menggunakan kunci palsu yang telah dimodifikasi, lalu mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE,” ujar AKP Wildan saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).

Barang Curian Dijual ke Penadah

Setelah membawa kabur barang curian, kedua pelaku kemudian menjual baterai tersebut kepada AA yang berdomisili di Jember.

Dari aksi itu, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25 juta.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan, petugas akhirnya menangkap ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah yang para pelaku gunakan sebagai sarana kejahatan.

Kemudian dua unit baterai lithium merek ZTE, kunci BTS merek SJ, kunci palsu hasil modifikasi, obeng, hingga sarung tangan.

Pelaku Ternyata Residivis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS dan HR ternyata merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat tindak pidana serupa.

“Atas perbuatannya, SS dan HR kami jerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan AA sebagai penadah kami kenakan Pasal 591 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKP Wildan.

Saat ini, ketiga tersangka mendekam di Mapolres Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Imbau Tingkatkan Keamanan Tower

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna mengingatkan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi agar meningkatkan sistem pengamanan terhadap aset vital seperti tower dan baterai cadangan.

Ia menyarankan pemasangan alarm, CCTV yang terhubung ke pusat kendali, serta pengamanan ekstra pada kabinet baterai agar aksi serupa tidak kembali terulang.

Selain itu, masyarakat yang tinggal di sekitar area tower juga diminta ikut berperan aktif dalam pengawasan lingkungan.

“Jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di luar jam pemeliharaan rutin atau pada malam hari, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Aries P)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Hadirkan Bazar Pangan Murah untuk Warga

24 Juni 2026 - 22:01 WIB

Kapolres Boyolali Ikuti Apel Siaga Karhutla Jateng 2026, Perkuat Langkah Antisipasi Dampak El-Nino

24 Juni 2026 - 21:52 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Boyolali Salurkan Bantuan Sosial untuk Awak Kamling di Seluruh Wilayah

24 Juni 2026 - 21:42 WIB

Dapur SPPG Ketaon Disatroni Pencuri, Sejumlah Peralatan Hilang dengan Kerugian Lebih dari Rp21 Juta

24 Juni 2026 - 21:31 WIB

Kick Off Wurja Cup 2026 Resmi Bergulir, Bambu Kuning FC Taklukkan Sat Set FC 3-0 di Laga Pembuka

24 Juni 2026 - 21:09 WIB

Wakil Panglima TNI Tinjau Infrastruktur Satuan dan Situs Bersejarah dalam Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah

24 Juni 2026 - 20:56 WIB

Trending di Berita TNI