KENDAL, Kabarjateng.id — Jajaran Polsek Cepiring Kendal bergerak cepat menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Petugas mengamankan seorang penjual ciu di Desa Juwiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal bernama Imam saat operasi yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan 10 botol ciu yang merupakan sisa penjualan.
Petugas langsung menyita barang tersebut sebagai bukti sekaligus langkah pencegahan agar peredaran miras tidak meluas di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Cepiring AKP Darwan, SH, MH membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan bahwa anggotanya langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi terkait aktivitas penjualan miras ilegal.
“Anggota langsung bergerak ke lokasi tadi malam. Kami menemukan sisa barang sebanyak 10 botol dan langsung mengamankannya,” ujar Darwan.
Proses Hukum Dikoordinasikan, Penjual Hadapi Tipiring
Darwan menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
Karena masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), prosesnya akan dikoordinasikan dengan unit terkait, khususnya Kanit Sabhara.
“Nanti kami koordinasikan dengan Kanit Sabhara untuk proses lanjutannya karena termasuk tipiring,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama dalam menekan peredaran miras ilegal yang sering memicu gangguan sosial.
Polsek Cepiring juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun penjualan miras ilegal.
Warga diharapkan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Melalui penindakan ini, Polsek Cepiring berharap situasi wilayah tetap aman dan kondusif serta terbebas dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal. (ra)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.