SEMARANG, Kabarjateng.id — Polda Jawa Tengah bersama Polres Salatiga membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 49 paket sabu dengan total berat bruto 65,75 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Salatiga pada Rabu (22/4).
Tim gabungan langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan intensif.
Penangkapan Tiga Pelaku Residivis
Petugas menangkap tersangka utama WAW (41) di kawasan Bergas, Kabupaten Semarang, saat berada di atas sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus dan menangkap dua pelaku lain, yakni EHP (39) dan SW (31).
Ketiganya berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dan tercatat sebagai residivis kasus narkotika.
Modus “Ranjau” untuk Hindari Petugas
Pengembangan kasus mengungkap bahwa para pelaku menjalankan distribusi sabu dengan sistem “ranjau”.
Mereka menaruh barang di titik tertentu agar pembeli mengambilnya tanpa kontak langsung.
Lokasi penyimpanan sabu tersebar di beberapa titik, seperti tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, sekitar exit Tol Tingkir, serta kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.
Penggeledahan Ungkap Barang Bukti
Petugas menggeledah kamar kos tersangka di wilayah Bawen dan menemukan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi.
Dari lokasi ini, polisi juga mengamankan dua pelaku lain yang terlibat dalam jaringan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 49 paket sabu beserta perlengkapan pendukung peredaran narkotika.
Pemasok Masih Diburu
Dari hasil pemeriksaan, WAW mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial LB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Boyolali.
Polisi terus memburu pemasok tersebut guna memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat atas.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan. WAW menghadapi jeratan pasal dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2,6 miliar.
Sementara itu, EHP dan SW terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.