Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal · 23 Apr 2026 08:57 WIB

Sindikat Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste Dibongkar, Polda Jateng Sita Puluhan Unit


					Sindikat Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste Dibongkar, Polda Jateng Sita Puluhan Unit Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.idPolda Jawa Tengah mengungkap praktik ilegal pengiriman kendaraan bermotor ke luar negeri yang berlangsung sejak awal 2025.

Jaringan ini mengirim ribuan kendaraan ke Timor Leste dengan menggunakan dokumen ekspor palsu sebagai kedok.

Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan pada Januari 2026.

Tim Ditreskrimsus langsung menelusuri informasi tersebut dan memetakan pola pengiriman kendaraan melalui jalur kontainer.

Penindakan di Jalan Tol

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa petugas mencurigai pengiriman kendaraan tanpa dokumen resmi.

Tim kemudian menghentikan truk kontainer di Exit Tol Krapyak dan menemukan 17 sepeda motor serta dua mobil tanpa kelengkapan surat.

Petugas melanjutkan operasi dan kembali menghentikan satu kontainer di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa.

Dari hasil pemeriksaan sopir, polisi memperoleh informasi penting terkait jaringan ini.

Penggerebekan Gudang di Klaten

Tim bergerak cepat menuju gudang penyimpanan di wilayah Wonosari, Kabupaten Klaten.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang telah siap dikirim ke luar negeri melalui kontainer.

Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, yakni AT (49) asal Klaten dan SS (52) asal Jakarta Selatan.

AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste.

Ia mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara itu, SS mencarikan jasa ekspedisi untuk mengatur pengiriman.

Modus Dokumen Fiktif

Pelaku menjalankan aksinya dengan mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai daerah tanpa kelengkapan surat resmi.

Mereka kemudian menyusun dokumen ekspor fiktif agar kendaraan terlihat legal saat dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Barang Bukti dan Skala Kejahatan

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 52 unit kendaraan yang terdiri dari 46 sepeda motor, empat mobil, dan dua truk.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua kontainer, dokumen ekspor palsu, serta alat komunikasi milik pelaku.

Hasil penyidikan menunjukkan jaringan ini telah mengirim 52 kontainer sejak 2025 hingga April 2026.

Total kendaraan yang berhasil mereka selundupkan mencapai 1.727 unit.

Nilai transaksi melampaui Rp50 miliar, sementara keuntungan yang mereka peroleh diperkirakan lebih dari Rp10 miliar.

Jerat Hukum dan Pengembangan Kasus
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait penyelundupan dan pelanggaran jaminan fidusia.

Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya memeriksa kelengkapan dokumen sebelum melakukan transaksi.

Polisi juga mempersilakan masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang ke kantor Ditreskrimsus dengan membawa bukti kepemilikan.

Petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemilik sah tanpa biaya.

Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan lintas negara serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan ekonomi. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Berkah Setia Farm Tumbuh Pesat, Jadi Role Model Peternakan Modern di Jateng

25 April 2026 - 16:39 WIB

Busana Nusantara Warnai Jalan Kota Tegal, TK Pertiwi 25.3 Slerok Gelar Parade Karnaval

25 April 2026 - 12:10 WIB

Kompol Eka Yuniastuti Resmi Jabat Wakapolres Magelang Kota

25 April 2026 - 10:34 WIB

Polsek Cepiring Tindak Penjual Miras Ilegal di Juwiring, 10 Botol Ciu Disita

25 April 2026 - 10:10 WIB

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem “Ranjau”, Tiga Residivis Dibekuk

25 April 2026 - 09:33 WIB

Jateng Sabet Penghargaan Nasional, Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Percepat Penurunan Stunting

25 April 2026 - 07:22 WIB

Trending di Daerah