Menu

Mode Gelap
 

Headline · 10 Jul 2024 22:10 WIB

Wali Kota Semarang Jamin Pendidikan Anak Pasutri Tunanetra yang Gagal PPDB SMA


					Wali Kota Semarang Jamin Pendidikan Anak Pasutri Tunanetra yang Gagal PPDB SMA Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan bahwa anak pasangan suami istri (pasutri) tunanetra yang tidak diterima melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA jalur afirmasi tetap bisa bersekolah.

Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, menyatakan bahwa remaja putri bernama Vita Azahra tersebut adalah warga Kota Semarang yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.

“Dia adalah bagian dari masyarakat Kota Semarang, dan kami akan berusaha untuk mendukung sepenuhnya,” ujar Mbak Ita pada Rabu (10/7/2024).

Meski Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mendaftarkan dan menanggung seluruh biaya di SMA Mardisiswa Semarang, Pemerintah Kota Semarang tetap akan menyokong pembiayaan selama Vita bersekolah.

“Pemerintah Kota Semarang memiliki beasiswa untuk jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Kami juga menyediakan anggaran untuk seragam bagi anak-anak yang kurang mampu,” tambahnya.

Selain beasiswa, Mbak Ita juga menyebutkan Program Gerbang Harapan (Gerakan Bersama Orang Tua Asuh untuk Pengembangan Hari Masa Depan).

Program ini bertujuan menekan angka putus sekolah dengan mengajak masyarakat yang berkecukupan untuk menjadi orang tua asuh bagi anak kurang mampu.

Gerbang Harapan berfokus pada pemenuhan kebutuhan penunjang sekolah seperti seragam, buku, dan alat tulis bagi siswa-siswi di Kota Semarang.

“Kami menggerakkan Gerbang Harapan dan saat ini sedang melakukan inventarisasi serta mendorong orang mampu untuk menjadi orang tua asuh,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Sebelumnya, Vita Azahra, calon siswi di Kota Semarang, terancam tidak bisa bersekolah melalui jalur afirmasi akibat terkendala data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kedua orang tuanya, Warsito (39) dan Uminiya (42), bekerja sebagai tukang pijat di rumah kontrakan kecil di Jalan Gondang Raya, Kecamatan Tembalang.

Meskipun kondisi keluarga Vita masuk kategori P1 (miskin ekstrem), dalam DTKS Kementerian Sosial mereka tercatat sebagai P4 (rentan miskin).

Kriteria yang masuk dalam sistem PPDB 2024 pada jalur afirmasi hanya tiga, yaitu P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin). Inilah yang membuat Vita Azahra gagal mendaftar PPDB. (day)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jallu Law School Perkuat SDM Hukum, Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis

3 Mei 2026 - 16:34 WIB

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG