KABUPATEN SEMARANG | kabarjateng.id – Polisi mengungkap kasus kematian pemilik konter Royal Phone, Candra Waskito (25), di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Korban diduga tewas setelah diserang dua pria yang datang ke konternya pada Kamis (6/8/2026) dini hari.
Dua orang berinisial DPP (20) dan TI (25), warga Kabupaten Semarang, kini telah diamankan Polres Semarang.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, kasus tersebut dipicu persoalan ekonomi.
Kedua pelaku diduga sudah merencanakan pencurian dengan cara mendatangi konter korban dan berpura-pura hendak membeli HP.
“Kedua pelaku awalnya datang dengan alasan membeli HP. Saat korban mengetahui niat mereka, kemudian terjadi kekerasan,” ujar Heru dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Sabtu (8/8/2026).
Korban kemudian dipukul menggunakan palu pada bagian kepala.
Akibat serangan tersebut, Candra meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, kedua pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.
Salah satu pelaku, DPP, diketahui sudah mengenal korban.
Hubungan tersebut bermula dari aktivitas jual beli.
DPP yang berprofesi sebagai pedagang makanan pernah menjual makanan kepada korban.
Ia juga pernah membeli HP di konter Royal Phone.
Kondisi itu diduga membuat korban tidak langsung mencurigai kedatangan DPP pada dini hari.
Setelah korban diserang, pelaku berusaha menghapus jejak dengan merusak perangkat CCTV dan decoder yang berada di dalam konter.
Kedua pelaku kemudian membawa jenazah korban menggunakan mobil Honda Jazz milik korban.
Mereka juga mengambil 53 unit HP yang berada di konter.
Mobil tersebut dibawa menuju Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Sesampainya di lokasi, kendaraan ditinggalkan bersama jenazah korban.
Kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan ojek online untuk kembali ke wilayah Ambarawa.
Warga menemukan korban pada Kamis sore di dalam mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 1398 YJ yang berada di wilayah Gubug.
Polisi Bergerak Cepat
Pengungkapan kasus dilakukan melalui kerja sama Satreskrim Polres Semarang, Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jateng, Inafis Polres Semarang, dan Satreskrim Polres Grobogan.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (7/8/2026).
DPP ditangkap di Kota Semarang, sedangkan TI diamankan di wilayah Kabupaten Semarang.
Polisi juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebut adanya perempuan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kasatreskrim menegaskan, sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti yang menunjukkan perempuan tersebut memiliki keterkaitan dengan aksi kriminal itu.
“Penyidik masih melakukan pendalaman berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Sampai saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan perempuan tersebut,” kata Bodia.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun
Atas perkara tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b KUHP juncto Pasal 479 ayat (4) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan secara bersama-sama.
Ancaman pidananya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lain.
Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kapolres Semarang menyatakan proses penyidikan masih berlanjut.
Polisi akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing pelaku dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor: Mualim






