DEMAK, Kabarjateng.id – Polres Demak mengerahkan 90 personel untuk mengawal eksekusi perkara perdata berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Mranggen, Kamis (9/4/2026).
Kabag Ops Polres Demak, Kompol Wasito, memimpin apel kesiapan eksekusi di Lapangan Sepak Bola Wisesa, Desa Bandungrejo.
Ia mengecek langsung kekuatan personel sekaligus memberi arahan teknis pengamanan di lapangan.
Wasito memastikan seluruh personel menempati posisi sesuai tugas masing-masing.
Ia menekankan pentingnya kerja profesional, disiplin, dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP).
Pengamanan Berjalan Sesuai Prosedur
Wasito menjelaskan, pengamanan ini mendukung pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Demak berdasarkan perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN Dmk.
Objek eksekusi mencakup satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Pondok Majapahit I Blok J Nomor 21, RT 12/RW 4, Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen.
Selain kepolisian, pihak pengadilan, perangkat desa, dan unsur terkait lain turut terlibat untuk memastikan proses berjalan lancar.
Kasus Berawal dari Utang Piutang
Perkara ini bermula dari pinjaman termohon kepada perbankan sejak 2014 senilai Rp150 juta.
Debitur hanya membayar selama 14 bulan, lalu kembali mengajukan pinjaman baru.
Total kewajiban terus meningkat hingga 2023 tanpa penyelesaian.
Pihak bank kemudian menempuh jalur hukum sampai perkara berkekuatan hukum tetap dan berujung eksekusi.
Pendekatan Humanis Tetap Diutamakan
Wasito menegaskan, kepolisian fokus menjaga keamanan jalannya eksekusi tanpa mencampuri substansi perkara.
Ia juga meminta seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis sekaligus bertindak tegas agar situasi tetap aman dan kondusif.
“Fokus kami memastikan proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pendekatan humanis serta tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.