SEMARANG, Kabarjateng.id – Bawaslu Kota Semarang terus memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik dengan menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2025 beserta ringkasannya kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa (31/3/2026).
Komitmen Keterbukaan Informasi
Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari upaya nyata Bawaslu dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai badan publik.
Langkah tersebut juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Laporan ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan layanan informasi yang terbuka dan mudah diakses publik.
Bersama Bawaslu kabupaten/kota, kami menyampaikan laporan ini sebagai bagian dari evaluasi kinerja selama satu tahun,” jelasnya.
Apresiasi dari Komisi Informasi
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, mengapresiasi konsistensi Bawaslu dalam menyampaikan laporan setiap tahun.
Ia menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan dalam menjaga transparansi informasi di lingkungan lembaga pengawas pemilu.
“Kami menerima laporan ini dengan baik. Konsistensi ini menjadi catatan positif dalam upaya mendorong keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah,” ujarnya.
Tahapan Penyerahan Berjenjang
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Silvania Susanti, menjelaskan bahwa sebelum menyerahkan laporan ke Komisi Informasi, pihaknya terlebih dahulu menyampaikan laporan tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama tiga Bawaslu kabupaten/kota lainnya.
Menurutnya, tahapan ini menunjukkan keseriusan dalam memastikan laporan tersusun secara sistematis dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penyerahan ini menjadi bentuk tanggung jawab kami sebagai badan publik sekaligus komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Target Pertahankan Predikat Informatif
Bawaslu Kota Semarang berharap langkah ini mampu memperkuat kualitas layanan informasi publik sekaligus mempertahankan predikat sebagai badan publik “Informatif”.
Ke depan, Bawaslu berupaya meningkatkan aksesibilitas informasi serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang transparan, cepat, dan akurat.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga serta memperkuat demokrasi yang terbuka dan partisipatif.






