Menu

Mode Gelap
 

Kabar Pekalongan

Polisi Tertibkan Balon Udara Liar, Amankan Petasan Raksasa 1,4 Meter di Kedungwuni

badge-check


					Polisi Tertibkan Balon Udara Liar, Amankan Petasan Raksasa 1,4 Meter di Kedungwuni Perbesar

PEKALONGAN, Kabarjateng.id — Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan di Kedungwuni bergerak cepat menertibkan tradisi penerbangan balon udara liar serta penyalaan petasan pasca-Lebaran.

Dalam patroli besar pada Sabtu pagi (28/3/2026), petugas mengamankan puluhan balon udara dan sejumlah petasan berukuran besar dari warga.

Patroli Sasar Titik Rawan

Petugas menyisir sejumlah wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas tersebut, seperti Kelurahan Pekajangan, Kedungwuni Timur, serta desa Tangkil Kulon, Tangkil Tengah, Podo, dan Ambokembang.

Tim gabungan menjalankan kegiatan ini secara serentak untuk mencegah potensi bahaya.

Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin menyampaikan bahwa patroli ini menjadi langkah pencegahan untuk menjaga keamanan lingkungan dan keselamatan penerbangan.

Ia menegaskan bahwa balon udara liar dan petasan membawa risiko besar bagi masyarakat dan fasilitas umum.

Puluhan Balon dan Petasan Ditemukan

Petugas menemukan berbagai barang yang siap warga terbangkan atau nyalakan.

Di Desa Tangkil Kulon, petugas mengamankan satu petasan raksasa setinggi 140 cm dengan diameter 30 cm.

Di Kedungwuni Timur, petugas menemukan 17 balon udara berukuran sekitar 8 meter.

Petugas juga menemukan enam balon setinggi 5 meter di Tangkil Tengah, delapan balon di Pekajangan, enam balon di Desa Podo, serta enam balon tambahan di Ambokembang.

Di lokasi terakhir, petugas turut menemukan bubuk mercon dan petasan ukuran sedang.

“Petasan berukuran besar seperti yang kami temukan di Tangkil Kulon sangat berbahaya, apalagi jika warga menyalakannya di lingkungan padat penduduk,” ujar Iptu Amin.

Ancaman bagi Keselamatan

Balon udara liar berpotensi memicu kebakaran dan mengganggu jalur penerbangan.

Balon yang terbang tanpa kendali dapat masuk ke mesin pesawat.

Selain itu, balon yang tersangkut di jaringan listrik sering memicu gangguan hingga pemadaman massal.

Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada warga, terutama anak-anak dan remaja, terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari aktivitas tersebut.

Petugas mengimbau masyarakat agar tidak lagi menerbangkan balon udara liar maupun menyalakan petasan sembarangan.

Libatkan Tiga Pilar

Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Polres Pekalongan, Polsek Kedungwuni, Koramil, serta pihak kecamatan.

Kehadiran aparat di lapangan diharapkan mampu menekan potensi konflik sosial yang sering muncul akibat suara petasan, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat pasca-Lebaran. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

TMMD Reguler ke-129 Resmi Dimulai di Tengaran, Polres Semarang Siap Kawal Pembangunan Desa

15 Juli 2026 - 19:08 WIB

Bupati Batang Resmikan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 di Desa Toso

15 Juli 2026 - 18:52 WIB

Optimisme Hari Jadi ke-80 Sukoharjo: Martono Ajak Semua Elemen Pacu Potensi Ekonomi dan Pelayanan Publik

15 Juli 2026 - 18:19 WIB

Pos Satkamling Karangsari Diresmikan, Kapolres Demak Ajak Warga Perkuat Keamanan Lingkungan

15 Juli 2026 - 17:59 WIB

Pegadaian Masuk Sekolah, Ratusan Siswa SMAN 1 Pajangan Diajari Investasi Emas hingga Waspada Pinjol dan Judi Online

15 Juli 2026 - 17:11 WIB

Jalan Gidanglo–Guwosobokerto Mulai Dibeton, Penantian Warga Welahan Selama 14 Tahun Terjawab

15 Juli 2026 - 11:36 WIB

Trending di KABAR JATENG