MAGELANG, Kabarjateng.id – Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian seorang lansia di Kecamatan Dukun sebagai pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.
Pelaku nekat menghabisi korban setelah gagal meminjam uang.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto, memaparkan langsung perkembangan kasus ini dalam konferensi pers bersama Kapolsek Dukun dan Kasi Humas.
Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di rumah korban, Sudati (63), lansia warga Dusun Plambongan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Nuryanto pulang kerja lalu masuk ke rumah melalui pintu belakang.
Ia kemudian menuju kamar dan melihat korban tergeletak di atas tempat tidur.
Korban tidak merespons saat Nuryanto memanggilnya.
Ia langsung meminta bantuan tetangga untuk memeriksa kondisi korban.
Warga mengecek nadi dan pernapasan korban, namun tidak menemukan tanda kehidupan. Seorang bidan desa datang dan memastikan korban sudah meninggal dunia.
Keluarga Sempat Anggap Wajar
Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai kematian biasa dan langsung memakamkan korban.
Saat memandikan jenazah, salah satu keluarga melihat luka lecet di lutut, bercak darah di hidung, serta lebam di wajah.
Namun, keluarga tidak menindaklanjuti temuan itu.
Pada malam hari, Nuryanto memeriksa lemari di kamar dan menemukan kondisi berantakan.
Ia menyadari uang Rp30 juta dan gelang emas 15 gram hilang.
Meski menemukan kejanggalan, keluarga belum melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Polisi Bongkar Makam, Fakta Terungkap
Pada 17 Maret 2026, polisi bersama tim Dokkes Polda Jawa Tengah melakukan pembongkaran makam.
Dokter forensik menemukan luka memar di leher dan tanda kekerasan lain.
Hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal akibat cekikan yang menyebabkan mati lemas.
Polisi Tangkap Pelaku di Kalimantan
Tim Resmob Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial WJ (40) di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 20 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Korban menolak permintaan tersebut.
Pelaku kemudian mengikuti korban ke kamar dan terus memaksa. Aksi itu memicu dorong-dorongan hingga keduanya jatuh di atas kasur.
Cekik Korban hingga Tak Sadarkan Diri
Dalam kondisi panik, pelaku mencekik leher korban selama sekitar 10 menit hingga korban tidak sadarkan diri.
Korban sempat melawan dan mencakar wajah serta lengan pelaku.
Setelah itu, pelaku membuka lemari dan mengambil uang sekitar Rp10 juta dari dalam kamar.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sisa hasil kejahatan, pakaian, dan beberapa unit ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Toyip Riyanto.
Kasus ini mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar. (Candra)






