BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat psikotropika jenis alprazolam dan menangkap pria berinisial IAP alias Dadut (31).
Petugas menangkapnya pada Selasa malam, 17 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas melakukan penangkapan di rumah kontrakan wilayah Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat.
Tempat tersebut menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal dan Peredaran Alprazolam.
Barang Bukti dan Modus Peredaran
Saat penggerebekan, petugas menemukan 150 butir alprazolam dosis 1 mg yang tersimpan dalam dus ponsel.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dari pemeriksaan awal, IAP mengaku mengonsumsi obat tersebut sekaligus merencanakan penjualan kembali.
Selanjutnya, Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Pengejaran Pemasok
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menyampaikan bahwa tersangka memperoleh alprazolam dari seseorang berinisial NR.
Polisi memasukkan NR dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pelacakan.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama,” tegasnya.
Ancaman Hukum
IAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi jerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan penyalahgunaan obat psikotropika.
Menurutnya, Alprazolam memiliki potensi ketergantungan tinggi jika digunakan tanpa pengawasan dokter.
Oleh sebab itu, Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi penyalahgunaan obat keras ilegal karena dapat merusak kesehatan dan masa depan.
Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan psikotropika.
Informasi sekecil apa pun sangat membantu aparat memutus jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas. (ajp)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.