Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banyumas · 24 Mar 2026 12:22 WIB

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, 150 Butir Diamankan dari IAP


					Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, 150 Butir Diamankan dari IAP Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat psikotropika jenis alprazolam dan menangkap pria berinisial IAP alias Dadut (31).

Petugas menangkapnya pada Selasa malam, 17 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas melakukan penangkapan di rumah kontrakan wilayah Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat.

Tempat tersebut menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal dan Peredaran Alprazolam.

Barang Bukti dan Modus Peredaran

Saat penggerebekan, petugas menemukan 150 butir alprazolam dosis 1 mg yang tersimpan dalam dus ponsel.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari pemeriksaan awal, IAP mengaku mengonsumsi obat tersebut sekaligus merencanakan penjualan kembali.

Selanjutnya, Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Pengejaran Pemasok

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menyampaikan bahwa tersangka memperoleh alprazolam dari seseorang berinisial NR.

Polisi memasukkan NR dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pelacakan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama,” tegasnya.

Ancaman Hukum

IAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi jerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolresta Banyumas mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan penyalahgunaan obat psikotropika.

Menurutnya, Alprazolam memiliki potensi ketergantungan tinggi jika digunakan tanpa pengawasan dokter.

Oleh sebab itu, Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, menjauhi penyalahgunaan obat keras ilegal karena dapat merusak kesehatan dan masa depan.

Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan psikotropika.

Informasi sekecil apa pun sangat membantu aparat memutus jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

320 Peserta Ramaikan Turnamen E-Sport MLBB Polres Semarang di Benteng Willem II

26 April 2026 - 23:01 WIB

Putri Wagub Jateng Ukir Prestasi, Raih Juara Robotik Nasional 2026

26 April 2026 - 18:31 WIB

Wagub Jateng Dorong Kolaborasi dengan Rifa’iyah untuk Perkuat UMKM, Pendidikan, dan Dakwah

26 April 2026 - 17:26 WIB

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

26 April 2026 - 17:07 WIB

Stop Hoaks! Gubernur Luthfi Serukan Masyarakat Aktif Cek Fakta di Era Digital

26 April 2026 - 16:52 WIB

Humas PSHT Se-Soloraya Digembleng di Surakarta, Perkuat Literasi Media dan Citra Organisasi

26 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Daerah