SEMARANG, Kabarjateng.id – Polda Jateng terus mengawasi kendaraan barang saat mudik Lebaran 2026. Petugas masih menemukan truk sumbu tiga melanggar aturan menuju Kota Semarang.
Menanggapi hal itu, Unit Lalu Lintas Polsek Genuk bersama Tim Urai Operasi Ketupat Candi 2026 menggelar penyekatan truk sumbu tiga di Terboyo, Selasa (17/3/2026).
Lokasi tersebut menjadi akses utama kendaraan masuk ke Kota Semarang sehingga petugas memperketat pengawasan untuk mencegah kemacetan selama arus mudik.
Petugas Putar Balik Kendaraan Pelanggar
AKP Bambang memimpin langsung operasi penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan pembatasan operasional.
Petugas menghentikan dan memeriksa truk bersumbu tiga atau lebih yang tetap melintas di jalur menuju Kota Semarang.
Petugas memutar balik kendaraan pelanggar agar tidak melanjutkan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan Aturan SKB Angkutan Lebaran
Penyekatan ini mengacu pada SKB pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2026/1447 H.
Aturan tersebut membatasi operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga, termasuk kendaraan dengan gandengan atau tempelan.
Pembatasan berlaku di jalan tol dan arteri pada 13 hingga 29 Maret 2026 untuk menjaga kelancaran arus mudik.
Sosialisasi dan Imbauan untuk Pengemudi
Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi terkait aturan pembatasan operasional kendaraan barang.
Petugas mengingatkan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan dan kelancaran perjalanan selama arus mudik.
Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026, Kombes Pol Artanto, menegaskan masih ada pelanggaran di lapangan.
Ia mengimbau pengemudi dan pengusaha angkutan barang agar disiplin mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Polda Jateng akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran untuk menjaga lalu lintas tetap aman, tertib, dan lancar. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.