Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banyumas

Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak di Hotel Purwokerto

badge-check


					Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak di Hotel Purwokerto Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di sebuah hotel wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2).

Kasus ini mencuat setelah petugas menggelar patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 di sekitar Jalan Bung Karno pada Kamis (19/2) malam.

Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas prostitusi yang jalan selama bulan Ramadhan.

Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satres PPA dan PPO turun langsung melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas mendapati tiga orang mucikari yang menjalankan praktik prostitusi dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel itu.

Tiga Mucikari Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus itu.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

Yakni mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang diduga masih berstatus anak.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak,” ujarnya.

“Saat ini kami telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” lanjutnya.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Salah satu saksi di lokasi penggerebekan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik tersebut.

“Awalnya kami mengira hanya tamu biasa. Setelah petugas melakukan pemeriksaan, kami baru mengetahui ada dugaan keterlibatan anak,” ungkapnya.

Petugas menjerat tiga tersangka, yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20), dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan dan Ajak Warga Aktif Melapor

Polresta Banyumas terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucapnya.

“Khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Melalui langkah penindakan ini, Polresta Banyumas berupaya menekan praktik prostitusi terselubung.

Sekaligus melindungi kelompok rentan dari tindak pidana eksploitasi, terutama selama momentum bulan suci Ramadhan. (ajp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kemarau Mulai Mencekam, Warga Bengle Boyolali Dapat Pasokan Air Bersih

14 September 2026 - 08:36 WIB

Menteri PPA Dorong FAKAS Lebih Kreatif dan Inovatif Hadapi Persoalan Sosial

14 September 2026 - 08:00 WIB

Muh Haris Terpilih Pimpin Mathla’ul Anwar Jateng, Bawa Semangat Baru untuk Organisasi

13 September 2026 - 22:40 WIB

Usai Ribuan Orang Bubarkan Diri, Petugas Langsung Sapu Bersih Kawasan MTQ Semarang

13 September 2026 - 21:46 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026–2031 Resmi Dilantik, Munir Tekankan Tantangan Pers di Era Digital

13 September 2026 - 21:28 WIB

Babinsa dan Forkopimcam Ajak Warga Karanggeneng Peduli Kebersihan dan Kesehatan

13 September 2026 - 19:32 WIB

Trending di Daerah