Menu

Mode Gelap
 

Kabar Banyumas · 22 Feb 2026 14:02 WIB

Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak di Hotel Purwokerto


					Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Diduga Eksploitasi Anak di Hotel Purwokerto Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di sebuah hotel wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jumat (20/2).

Kasus ini mencuat setelah petugas menggelar patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 di sekitar Jalan Bung Karno pada Kamis (19/2) malam.

Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas prostitusi yang jalan selama bulan Ramadhan.

Sekitar pukul 00.10 WIB, tim Satres PPA dan PPO turun langsung melakukan penyelidikan.

Di lokasi, petugas mendapati tiga orang mucikari yang menjalankan praktik prostitusi dengan melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel itu.

Tiga Mucikari Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus itu.

Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.

Yakni mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang diduga masih berstatus anak.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak,” ujarnya.

“Saat ini kami telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” lanjutnya.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan unit telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Salah satu saksi di lokasi penggerebekan mengaku tidak mengetahui adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik tersebut.

“Awalnya kami mengira hanya tamu biasa. Setelah petugas melakukan pemeriksaan, kami baru mengetahui ada dugaan keterlibatan anak,” ungkapnya.

Petugas menjerat tiga tersangka, yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20), dengan Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tentang KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan dan Ajak Warga Aktif Melapor

Polresta Banyumas terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga lingkungan dari praktik yang merusak moral dan berpotensi mengeksploitasi anak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucapnya.

“Khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.

Melalui langkah penindakan ini, Polresta Banyumas berupaya menekan praktik prostitusi terselubung.

Sekaligus melindungi kelompok rentan dari tindak pidana eksploitasi, terutama selama momentum bulan suci Ramadhan. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

320 Peserta Ramaikan Turnamen E-Sport MLBB Polres Semarang di Benteng Willem II

26 April 2026 - 23:01 WIB

Putri Wagub Jateng Ukir Prestasi, Raih Juara Robotik Nasional 2026

26 April 2026 - 18:31 WIB

Wagub Jateng Dorong Kolaborasi dengan Rifa’iyah untuk Perkuat UMKM, Pendidikan, dan Dakwah

26 April 2026 - 17:26 WIB

PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

26 April 2026 - 17:07 WIB

Stop Hoaks! Gubernur Luthfi Serukan Masyarakat Aktif Cek Fakta di Era Digital

26 April 2026 - 16:52 WIB

Humas PSHT Se-Soloraya Digembleng di Surakarta, Perkuat Literasi Media dan Citra Organisasi

26 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Daerah