Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang · 15 Feb 2026 13:32 WIB

FGD KAMUS Soroti Transformasi dan Optimalisasi Keadilan Restoratif dalam KUHP–KUHAP Baru


					FGD KAMUS Soroti Transformasi dan Optimalisasi Keadilan Restoratif dalam KUHP–KUHAP Baru Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Pimpinan Pusat KAMUS membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru beserta Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam FGD, Sabtu (14/2/2026), di Gedung Serba Guna Lantai 3 Dekanat Fakultas Hukum Unnes.

FGD bertema “Peran Alumni Sikapi Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional: Tantangan, Peluang, dan Dampaknya bagi Penegakan Hukum dan Masyarakat” itu menghadirkan narasumber.

Diantaranya dari unsur Kejaksaan, Peradilan, dan Kepolisian untuk membedah transformasi kelembagaan serta penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana nasional.

Kejaksaan Perkuat Tata Kelola dan Layanan Digital

Sugeng, SH, MH, Jaksa Ahli Madya (Satsus Tipikor) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, memaparkan materi berjudul “Peran Kejaksaan dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional pada Sistem Peradilan Pidana.”

Jaksa yang pernah menjabat Kasi Intelijen pada Kejari Rantau itu menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional menuntut transformasi menyeluruh di tubuh kejaksaan.

“Kita meninggalkan sistematika lama WvS dan beralih pada konstruksi KUHP nasional yang lebih kontekstual dengan nilai-nilai Indonesia,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, kejaksaan melakukan transformasi pada sejumlah aspek.

Dari sisi organisasi, pimpinan menyesuaikan sistem kerja dan tata kelola serta memperkuat koordinasi antara Kejati dan Kejari.

Jajaran kejaksaan juga membandingkan WvS dengan KUHP nasional serta merespons putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari proses adaptasi.

Di bidang pelayanan, Kejaksaan melalui Jampidum membuka kanal konsultasi seperti pidum hotline dan layanan konsultasi daring, serta memanfaatkan teknologi berbasis Artificial Intelligence untuk mendukung analisis perkara.

“Transformasi personal juga menjadi prioritas. Kami menggelar sosialisasi, in-house training, workshop, dan bimbingan teknis agar seluruh jajaran memahami perubahan norma secara komprehensif,” jelasnya.

Selain itu, Sugeng menekankan pentingnya jejaring kolaborasi dengan pemerintah, APH, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kejaksaan juga menyiapkan pilot project implementasi berupa social service order, mekanisme restorative justice (RJ), dan penerapan penyesuaian pidana.

Sugeng juga mengulas ketentuan Pasal 85–88 KUHAP baru mengenai penyelesaian perkara di luar pengadilan pada tingkat penuntutan.

Menurutnya, pelaku dan korban dapat menyepakati penyelesaian perkara di hadapan penuntut umum.

Mereka menuangkan kesepakatan itu dalam surat yang ditandatangani pelaku, korban, dan penuntut umum.

“Berdasarkan kesepakatan itu, penuntut umum menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2,” ujarnya.

Ia menambahkan, penuntut umum wajib menyampaikan SKP2 kepada hakim paling lama tiga hari untuk memperoleh penetapan.

Sehingga mekanisme penyelesaian di luar pengadilan tetap berada dalam kerangka pengawasan yudisial.

Hakim Dorong Pemulihan Korban dalam Putusan

Sementara itu, Hakim PN Semarang, Agung Iriawan, SH, MH, memaparkan syarat khusus dalam penjatuhan pidana bersyarat atau pengawasan dalam materi “Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia.”

Ia menjelaskan bahwa hakim dapat menjatuhkan syarat khusus ketika terdakwa telah mencapai kesepakatan dengan korban.

Namun belum melaksanakan seluruh isi kesepakatan, atau ketika terdakwa dan korban tidak mencapai perdamaian.

Dalam menjatuhkan putusan pemulihan kerugian atau pemenuhan kebutuhan korban, hakim menerapkan ketentuan Pasal 18 ayat (1).

Serta dapat mengacu pada sebagian atau seluruh isi kesepakatan yang belum dijalankan terdakwa sebagai bagian dari syarat khusus pidana bersyarat.

“Pendekatan ini memastikan pemulihan korban tetap menjadi perhatian utama meskipun proses peradilan berlanjut,” tegasnya.

Agung menyampaikan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mencatat 114 putusan berbasis keadilan restoratif sepanjang 2025–2026, terutama pada perkara pidana ringan.

Namun, aparatur peradilan belum menerapkan mekanisme tersebut secara merata dan masih menghadapi kendala struktural serta kultural.

“Lembaga penegak hukum perlu memperkuat regulasi, mengintegrasikan sistem administrasi perkara, dan menyamakan pemahaman agar keadilan restoratif berjalan optimal,” ujarnya.

Penyidik Diminta Perkuat Koordinasi

Narasumber ketiga, AKP Ade Priyatna, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, menekankan bahwa aparat penyidik harus menyiapkan diri menghadapi transformasi regulasi.

Ia mendorong penyidik dan penuntut umum membangun koordinasi solid dalam menerapkan Restorative Justice maupun penyesuaian pidana agar implementasi KUHP–KUHAP baru tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

AKBP (Purn) Restiana Pasaribu, SH, MH, memoderatori FGD tersebut. Pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa MIH, serta pengurus KAMUS turut menghadiri kegiatan itu.

Dalam kesimpulan FGD KAMUS, peserta menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada transformasi kelembagaan.

Selanjutnya, penguatan koordinasi lintas sektor, serta konsistensi penerapan prinsip keadilan restoratif di setiap tahapan proses peradilan pidana.

Ketua Umum Pimpus KAMUS, Muhtar Hadi Wibowo, SH, MH, menegaskan alumni Magister Ilmu Hukum FH Unnes harus bersikap adaptif terhadap transformasi sistem hukum nasional.

“Perubahan ini bukan sekadar normatif, tetapi menyentuh tata kelola, budaya kerja, dan cara pandang kita terhadap keadilan,” ujarnya.

 

Editor: Mualim

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polda Jateng Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Tiga Pelaku Diamankan

4 Mei 2026 - 18:50 WIB

Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Penyuluhan PPGD, Siap Hadapi Kondisi Darurat

4 Mei 2026 - 16:13 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Siswa SMPIT Nidaul Hikmah Jalani Live In dan Belajar Hidup Sederhana

4 Mei 2026 - 15:58 WIB

Ribuan Personel Gabungan Kawal Aksi Nelayan di Pati dengan Pendekatan Humanis

4 Mei 2026 - 12:43 WIB

HANJOGED Meriahkan Hari Tari, Penari Tengaran Tampil Memukau di RTH Klero

4 Mei 2026 - 11:35 WIB

Resmi Dilantik, PC JATMA Aswaja Kabupaten Jepara Tancap Gas untuk Kemaslahatan Umat

4 Mei 2026 - 11:15 WIB

Trending di Daerah